Menpanrb: Sanksi Tegas dan Berat Bagi CPNS dan PPPK yang Undur Diri
JAKARTA, Lensautara.id – Menyikapi perihal sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, mereka akan diberi sanksi tegas dan berat.