LensaUtara.idLensaUtara.id
  • News
    • LensaHEADLINES
    • LensaEDITORIAL
    • LensaTOMOHON
    • LensaMANADO
    • LensaBITUNG
    • LensaMINAHASA
    • LensaMINSEL
    • LensaMINUT
    • LensaMITRA
    • LensaNUSAUTARA
    • LensaTOTABUAN
    • LensaNASIONAL
    • LensaDUNIA
    • LensaRUBRIK
      • Pariwisata
      • Politik
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kriminal
      • Religi
      • Kesehatan
      • Pendidikan
      • Budaya
      • Teknologi
      • Gaya Hidup
      • Hiburan
      • Olahraga
      • Lainnya
        • LensaDIREKTORI
        • LensaFORUM
        • LensaISU
        • LensaMARKETPLACE
  • Video
  • Foto
  • Kuliner
  • Survey
  • Advertorial
  • Indeks
Cari
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
© PT Lensa Utara Media Utama. Design by: P3TR4. All Rights Reserved.
Membaca: Menpanrb: Sanksi Tegas dan Berat Bagi CPNS dan PPPK yang Undur Diri
Bagikan
Pemberitahuan Menampilkan lebih banyak
Berita Terbaru
Pembayaran Serba Digital di Kawanua Digifest Basuara 2022 Manado
19/08/2022
Kembalikan Marwah Polri, Kapolri: Usut Tuntas Kasus Duren Tiga dan Berantas Judi
19/08/2022
Karnaval FKUB Wujud Manado Kota Toleransi
19/08/2022
Walikota Manado Hadir di Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022
19/08/2022
Gelar Wisuda 2022, Unsrat Kini Masuk Kelompok Top Universities
19/08/2022
Aa
Aa
LensaUtara.idLensaUtara.id
  • Indeks
  • Video
  • Foto
  • Kuliner
  • Survey
Cari
  • News
    • LensaHEADLINES
    • LensaEDITORIAL
    • LensaTOMOHON
    • LensaMANADO
    • LensaBITUNG
    • LensaMINAHASA
    • LensaMINSEL
    • LensaMINUT
    • LensaMITRA
    • LensaNUSAUTARA
    • LensaTOTABUAN
    • LensaNASIONAL
    • LensaDUNIA
    • LensaRUBRIK
  • Video
  • Foto
  • Kuliner
  • Survey
  • Advertorial
  • Indeks
Punya akun yang sudah ada? Masuk
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
© PT Lensa Utara Media Utama. Design by: P3TR4. All Rights Reserved.
Ad imageAd image

Menpanrb: Sanksi Tegas dan Berat Bagi CPNS dan PPPK yang Undur Diri

LU-0000 31/05/2022 LensaHEADLINES LensaNASIONAL Politik Tambahkan komentar
Bagikan
3 menit Membaca
Menteri PanRB Tjahjo Kumolo. (Foto: ist.)
Bagikan

JAKARTA, Lensautara.id – Menyikapi perihal sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, mereka akan diberi sanksi tegas dan berat.

Alasannya menurut Tjahjo, hal ini merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

“Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat,” ucap Tjahjo.

Ia meminta kementerian dan lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

- Advertisement -

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (30/05) kemarin.

Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Jika mengundurkan diri, diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian, kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Selanjutnya, Menteri Tjahjo menjelaskan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik CPNS maupun PPPK, pada tahun anggaran berikutnya. (hms/and)

LU-0000 31/05/2022
Bagikan Artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Bagikan
Bagaimana menurutmu?
Senang0
Sukacita0
Cinta0
Mengedip0
Sedih0
Menangis0
Marah0
Tinggalkan ulasan Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih peringkat!

LensaSOSMED

Facebook Suka
Twitter Mengikuti
Instagram Mengikuti
Youtube Langganan
Ad imageAd image

LensaINDEKS

Pembayaran Serba Digital di Kawanua Digifest Basuara 2022 Manado
19/08/2022 LensaMANADO
Kembalikan Marwah Polri, Kapolri: Usut Tuntas Kasus Duren Tiga dan Berantas Judi
19/08/2022 LensaNASIONAL
Karnaval FKUB Wujud Manado Kota Toleransi
19/08/2022 LensaMANADO
Walikota Manado Hadir di Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022
19/08/2022 LensaMANADO
Gelar Wisuda 2022, Unsrat Kini Masuk Kelompok Top Universities
19/08/2022 LensaMANADO

Berita Terkait

LensaEDITORIALLensaHEADLINES

Mungkinkah Olly Dondokambey Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan-RB?

04/07/2022
Ad imageAd image
LensaUtara.idLensaUtara.id
Ikuti Kami

© PT Lensa Utara Media Utama. Design by: P3TR4. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
id Indonesian
ar Arabiczh-CN Chinese (Simplified)nl Dutchen Englishfr Frenchde Germaniw Hebrewid Indonesianit Italianja Japanesela Latinpt Portugueseru Russianes Spanish

Removed from reading list

Batal
Blok Iklan Terdeteksi
Situs kami adalah situs yang didukung iklan. Silakan daftar putih untuk mendukung situs kami.
Oke, saya akan Daftar Aman
Selamat Datang kembali!

masuk ke akun Anda

Kehilangan password?