Penyuluh Agama di Talaud Ikut Uji Kompetensi Wawasan Kebangsaan

TALAUD, LensaUtara.id – Para penyuluh agama Islam di Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara mengikuti uji kompetensi wawasan kebangsaan diselenggarakan Kementerian Agama sebagai pelaksanaan program prioritas, yakni revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila serta penguatan moderasi beragama.

“Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan program prioritas Kementerian Agama yaitu revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila serta penguatan moderasi beragama,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Sulut Pendeta Lare Bonte di Manado, Jumat (4/11).

Kegiatan ini dilakukan Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag dengan tema “Pemetaan Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan Bagi Penyuluh Agama Islam Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil”, sedangkan bentuknya Uji Kompetensi Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS, dengan peserta satu penyuluh agama Islam fungsional dan 15 penyuluh agama Islam non-PNS.

Ia menyebut uji kompetensi itu meliputi empat aspek, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan penerimaan terhadap budaya lokal dengan nilai total 100.

Pengambilan data secara daring menggunakan telepon pintar atau komputer jinjing secara serentak di 26 provinsi di Indonesia bertempat di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota pada tanggal 1 November 2022 dengan pembagian jadwal yang telah ditentukan.

Sebagai wujud keikutsertaan secara nasional, ia mengharapkan, penyuluh mengerjakan soal dengan serius dan cermat terhadap pertanyaan yang dihadapi.

Ia menjelaskan peranan penting penyuluh agama, antara lain ikut meningkatkan keimanan, kerukunan, dan toleransi dalam kehidupan berbangsa yang multikultural, serta mendorong partisipasi umat dalam membangun bangsa.

Ia mengharapkan mereka menunjukkan peran utama dengan melaksanakan tugas sebagai tangan panjang pemerintah dalam penyuluhan keagamaan, salah satunya dengan mengikuti uji kompetensi dengan baik.

Dia menjelaskan kegiatan pemetaan ini untuk mengukur kompetensi penyuluh dalam pemahaman keagamaan dan wawasan kebangsaan sehingga hasil uji kompetensi akan dirumuskan kebijakan untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Kegiatan ini, katanya, implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2021-2024.

Tindak lanjut atas analisa hasil pelaksanaan pemetaan akan dibahas oleh tim kelompok kerja pusat dan wilayah melalui diskusi kelompok terpumpun melibatkan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag kabupaten dan kota serta para pemangku kebijakan dengan jadwal yang telah ditentukan oleh tim pokja pusat.

Saling menghargai dan menghormati adalah bagian dari toleransi agama

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *