Pengelola Dana Desa Diminta Dinas PMDD Sampaikan LPJ Tahap Dua

SANGIHE, LensaUtara.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Frans Porawou meminta pengelola dana desa di daerah itu agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tahap dua.

“Kami mengimbau agar LPJ tahap dua supaya disampaikan agar dana tahap tiga untuk bulan November dan Desember 2022 bisa dicairkan,” kata Frans di Tahuna, Sabtu.

Menurut dia, sebanyak 145 kampung di Sangihe sudah mencairkan dana desa APBN tahap dua untuk anggaran sampai dengan bulan Oktober sehingga yang tersisa adalah dana bulan November dan Desember.

Dana desa dari APBN untuk 145 kampung di Sangihe sejumlah Rp100 miliar dan yang sudah cair sampai dengan tahap dua sebanyak Rp76 miliar.

Dana desa dari APBN, kata dia penggunaannya adalah untuk belanja bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima oleh 11.460 kelompok penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan dana untuk non BLT.

Dana BLT yang sudah disalurkan sampai dengan bulan September sejumlah Rp30,9 miliar dan non BLT tahap satu dan dua sejumlah Rp45,6 miliar.

“Dana tahap tiga yang belum dicairkan sekitar Rp24 miliar untuk bulan November dan Desember,” kata dia.

Dana desa jangan sampai jadi dana dosa

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *