TOMOHON, LensaUtara.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon Albert Tulus, S.H., Rabu (4/1) memberikan klarifikasi mengenai Jabatan Staf Ahli Walikota Tomohon yang dipegang drg. Jean d’arc Karundeng.
Sebagaimana diketahui drg. Jean d’arc Karundeng yang juga Istri Walikota Tomohon, baru saja diangkat sebagi Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan.
Pengangkatan ini dinilai Ketua Forum Transparansi Kota Tomohon, Stefy Edwin Tanor melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Tanor, Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi).
Berkaitan dengan tuduhan Tanor tersebut, Albert Tulus menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 108 ayat 3 menyatakan bahwa bahwa Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, selain itu pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan berdasarkan Pasal 105 PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil menyatakan bahwa:br>1. JPT utama, JPI madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS.br>2. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong, dan dalam pasal 107 PP 11 Tahun 2017 persyaratan untuk diangkat dalam JPT Pratama adalah:br>1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;br>2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;br>3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;br>4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;br>5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;




