Tomohon, LensaUtara.id - Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Ketua DPRD Kota Tomohon Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Jefri Polii dan Donald Pondaag.
Dalam prosesi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Dr. Erenst Janes Ulaen, S.H., M.H., mengambil sumpah dan janji Drs. Johny Runtuwene, DEA., sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029. Selanjutnya, Wali Kota Tomohon menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan kepada Ketua DPRD yang baru, dilanjutkan dengan serah terima palu sidang dari Ferdinand Mono Turang kepada Drs. Johny Runtuwene, DEA., sebagai tanda resmi peralihan kepemimpinan DPRD Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll J. A. Senduk menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Drs. Johny Runtuwene atas amanah yang dipercayakan sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon.

"Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, pribadi, dan seluruh masyarakat Kota Tomohon, saya menyampaikan selamat dan sukses kepada Saudara Drs. Johny Runtuwene atas pengucapan sumpah/janji dan amanah sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon. Kiranya jabatan ini dapat dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, serta tanggung jawab dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memajukan Kota Tomohon," ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Ferdinand Mono Turang, S.Sos., atas dedikasi, pengabdian, serta sinergi yang telah terjalin selama menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Kota Tomohon. Menurutnya, berbagai pemikiran, kontribusi, dan kerja sama yang telah dibangun menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota menegaskan pula, bahwa pengucapan sumpah dan janji Ketua DPRD bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan komitmen moral dan konstitusional dalam mengemban amanah rakyat dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan pengabdian.

Ia menekankan bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan kemitraan yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, komunikasi yang baik, sinergi yang kuat, dan kolaborasi yang harmonis menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wali Kota juga menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Ketua DPRD yang baru, hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD akan semakin diperkuat dalam menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berkualitas, mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Pdt. John Slat, M.Th., Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Utara Drs. Andra Mawuntu, seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Dr. Erenst Janes Ulaen, S.H., M.H., Korwil BIN Tomohon Alfons Sumenge, S.STP., Kapolres Tomohon yang diwakili Wakapolres Kompol Stenly Mawidingan, S.Sos., Kejaksaan Negeri Tomohon yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Agung Nugroho, S.H., Dandim 1302/Minahasa yang diwakili Pabung Tomohon Mayor CBA Roby Rengkung, Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg. Jeand'art Senduk Karundeng, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon, pengurus partai politik, pimpinan instansi vertikal, pengurus PWRI se-Kota Tomohon, para lurah se-Kota Tomohon, serta keluarga besar Runtuwene–Poluan. (Redaksi LU)
Redaksi lensautara.id
Tim redaksi LensaUtara.id




