MANADO, LensaUtara.id – Pemerintah Kota Manado menggelar rapat Penyususan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Manado.
Rapat ini juga dirangkaikan dengan Launching ATRAKSI-PD (Aplikasi Transaksi Pembayaran Pajak Daerah), di Ruang Serba Guna Kantor Pemerintah Kota Manado, Kamis (27/10).
Kegiatan ini dibuka Assisten III Administrasi Umum Harke Tulenan M.Si didampingi Kaban Bapenda Steven Rende, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Tulenan menjelaskan tentang kaitan regulasi pajak daerah dan deskripsi daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado. Bapenda mengacu pada Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikatakan, sejak tanggal 5 Januari 2022 sudah ada Undang-undang substansi yang baru tentang pajak Daerah yaitu Undang-undang No. 1 tahun 2022 terkait dengan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang awalnya berjumlah 8 substansi, kini telah diubah menjadi 1 subtansi tentang Pajak Daerah.
“Dalam masa ketetapan Undang-undang no 1 tahun 2022, harus dilakukan pada ketetapan Undang-undang No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah sudah harus dilakukan,” ungkap Tulenan.




