Pedagang Sepanjang Jalan Sindulang akan Ditindak Tegas Jika tak Patuhi Aturan

MANADO, LensaUtara – Jalan Boulevard II, terutama di Kelurahan Sindulang Kecamatan Tuminting, menjadi salah satu tempat favorit yang dikunjungi warga. Tempat ini dipenuhi beraneka ragam dagangan, terutama kuliner, mulai dari kelas atas sampai kelas bawah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado pun banyak membantu menyediakan tempat dan wadah untuk berjualan bagi pedagang kecil, asalkan mengikuti aturan yang ada. Salah satunya adalah dengan tidak berjualan di badan jalan.

Pantauan LensaUtara.id di kawasan tersebut, ramai dengan para pedagang. Namun sangat disayangkan, tidak sedikit dari mereka berjualan dii badan jalan bahkan ada yang hampir setengah badan jalan.

Pedagang Jalan Boulevard Sindulang sampai ke badan jalan.(Video: van)

Situasi ini tentunya mengkhawatirkan. Karena selain mengundang kemacetan, dapat pula membahayakan para pengendara kendaraan bermotor yang melintas. Belum lagi sampah sisa jualan mereka yang menggangu kebersihan dan keindahan. Padahal, Pemkot Manado saat ini sedang menata kota agar bisa memberi nilai tambah untuk investor dan wisatawan.

Herry Ratu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja (Tibumtramas Pol PP) Kota Manado mengatakan, akan menindak tegas oknum pedagang yang tidak taat aturan.

“Khususnya di Sindulang, kami akan koordinasi dengan pihak kecamatan. Karena yang saya tahu, pemerintah setempat mengijinkan pedagang berjualan di atas trotoar di waktu tertentu dan tIdak dibenarkan memakai badan jalan,” terang Ratu.

Ditegaskan Ratu, jika dari pihak kecamatan tidak ada tindakan, pihaknya akan membantu menertibkan. “Tentunya sesuai prosedur dan humanis agar bisa diterima. Kalaupun tidak bisa diatur, kami akan ambil langkah tegas,” ungkapnya kepada LensaUtara.id saat ditemui di kantor PolPP Manado.

Sekretaris Kecamatan Tuminting Jhonly R Kasenda, SIP, M.Si., saat di temui LensaUtara.id, membenarkan bahwa para pedagang diijinkan berjualan di atas trotoar, mulai jam 15.00 sampai 24.00 wita. Sesudah itu harus kembali semula.

“Tetapi tidak dibenarkan berjualan atau membuat aktifitas dagangan di badan jalan,” jelas Kasenda.

Menurut Kasenda, pihaknya telah berulang kali  melakukan sosialisasi dan mengedukasi bahwa tidak dibenarkan berjualan di badan jalan.

“Tapi itu tadi, para pedagang tersebut tetap tak mengindahkannya. Ini segera akan kami tindak dengan memberi surat teguran atau penindakan langsung agar memberi efek jera. Kami juga akan koordinasi dengan PolPP Kota Manado apabila diperlukan,” tutupnya.(van)

Orang cerdas mengenal dunia. Orang bijak mengetahui diri mereka sendiri

van

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *