BITUNG, LensaUtara.id – Kasus Korupsi Perdagangan Ikan yang dilakukan Mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Bitung, Ludy A. Fauzi, bersama Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi, Etty Rompis, berakhir dengan hukumam 9 tahun penjara. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 28,7 miliar.
“Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Ludy Achmad Fauzi dan Etty Rompis dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Edy Birton, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Theodorus Rumampuk kepada awak media, Jumat (3/6).
Sidang vonis Ludy A Fauzi dan Etty Rompis, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Selasa (31/5) lalu. Selain pidana penjara, keduanya juga divonis hukuman denda sebesar Rp. 500 juta.
“Denda sebesar Rp. 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjutnya.
Vonis ini ditetapkan setelah terdakwa Ludy dan Etty diyakini melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Keduanya dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Ludy Achmad Fauzi dan Etty Rompis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dakwaan primer” beber Rumampuk.
Jaksa penuntut umum pada awalnya menuntut terdakwa Ludy dan Etty dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan. Namun, putusan majelis hakim PN Manado menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun.
Keduanya langsung ditahan bersamaan dengan diserahkannya barang bukti yang disita, yakni dokumen dan dua bidang tanah (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum atas nama tersangka Etty, pada Sabtu 11 Desember 2021 lalu.
Kasus korupsi yang menjerat para pejabat negara masih terus terjadi di negeri ini Segenap anak bangsa merindukan sebuah kepemimpinan yang bersih demi ketentraman hidup dimasa depan. (TD)