Koruptor Perdagangan Ikan Sulut Divonis 9 Tahun Penjara
BITUNG, LensaUtara.id – Kasus Korupsi Perdagangan Ikan yang dilakukan Mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Bitung, Ludy A Fauzi, bersama Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi, Etty Rompis, berakhir dengan hukumam 9 tahun penjara. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 28,7 miliar.