Google, Facebook, WA Terancam Diblokir di Indonesia 20 Juli 2022

JAKARTA, LensaUtara.id – Di media sosial kini ramai netizen memperbincangkan tentang ancaman pemblokiran Google, Facebook, Whatsapp (WA) dan lainnya di Indonesia.

Pasalnya, sesuai batas waktu yang ditetapkan Kementerian Kominfo RI, semua perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Dan batas waktu pendaftarannya 20 Juli 2022.

Menkominfo Johnny G. Plate.(Foto: ist.)

Ramainya para netizen, terpantau dari unggahan Peter Gontha, Sabtu (16/07). Dengan huruf besar Peter memberi judul, “PERHATIAN: BUKAN HOAX!!!”

“Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dkk bakal diblokir di Indonesia 20 Juli 2022 apabila tidak mendaftarkan PSE di Indonesia.
Kita berdoa. Salam semuanya, persiapkan diri,” tuturnya.

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) merupakan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik atau non-publik.

Sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate, pihaknya mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Lewat pendaftaran PSE, perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna. Ini dilakukan supaya pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk melindungi para pengguna.

Selain itu, dengan mendaftarkan PSE, berarti perusahaan telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menegaskan jika perusahaan teknologi yang dimaksud tidak mendaftarkan PSE sampai 20 Juli 2022, operasinya akan dicap ilegal.(jef)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *