Sebanyak 8 ASN Minut akan Diberhentikan Tidak Hormat
AIRMADIDI, LensaUtara.id – Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menerima hukuman diberhentikan tidak hormat. Mereka terindikasi melakukan pelanggaran pasal 127 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.