JAKARTA, LensaUtara.id – Setelah puluhan tahun mengalami perpecahan dengan munculnya dualisme kepemimpinan dan akhirnya dinyatakan telah menyatu, kini Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) Pusat mengalami masalah baru.
Pasalnya ada kelompok lain yang juga mengaku sebagai pimpinan KKK Pusat, yaitu kelompok yang dipimpin Ayub DP Yunus sebagai Ketua Umumnya dengan Sektretaris Umum Donny Tampemawa, SH.
Padahal baru beberapa bulan berselang yaitu Oktober 2022 dilakukan pelantikan pengurus baru hasil penyatuan yang diketuai Angelica Tengker.
Hal ini terungkap setelah Perkumpulan KKK (P-KKK) Jayapura melaksanakan konvensi atau musyawarah besar (Mubes) yang dirangkaikan dengan pelantikan pengurus P-KKK Papua.
Konvensi atau Mubes P-KKK Papua tersebut, digelar pada Rabu, 22 Maret 2023. Dalam acara itu disebutkan, dihadiri oleh Ketua Umum DPP P-KKK Ayub D. P. Junus dan Sekjen DPP Donny Tampemawa SH.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, berarti masih ada dualisme kepemimpinan lagi di KKK.
Rudolf Sumampouw, salah satu tokoh Kawanua di Jakarta membenarkan hal tersebut. Menurut dia, masalah penyatuan KKK yang ramai diberitakan itu hanya ada di kalangan elit Kawanua. “Tapi sebetulnya masih ada kelompok yang tidak setuju dengan kepengurusan KKK dibawa kepemimpinan Angelica Tengker,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina DPP KKK Irjen (Purn) Ronny Sompie yang dihubungi media ini, memberikan klarifikasi sebagai berikut:
“Yang utama adalah proses penyatuannya yang telah dilakukan,” tuturnya.
Sompie menyebutkan, sejak tahun 2017 sudah pernah disatukan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey sebelum pelantikan dan pengukuhan DPP KKK pada tahun 2017 untuk masa bhakti 2017 – 2022.
Hampir setiap tahun sejak 2017 terjadi pertemuan antara DPP KKK Pimpinan Ronny F. Sompie dengan DPP KKK Pimpinan Angelica Tengker untuk melakukan proses penyatuan dua organisasi DPP KKK tsb.
Pada Rakernas DPP KKK tahun 2019 kedua organisasi bersepakat untuk menyelenggarakan Rakernas di satu lokasi, yaitu Wisma Kinasih Bogor, walaupun gedung pertemuan yang digunakan masih terpisah. Namun demikian, proses penyatuan belum maksimal bisa dilakukan, disebabkan AD dan ART kedua organisasi tidak bisa dijadikan dasar untuk dilakukan proses penyatuan dua organisasi.




