Jam Operasional Hiburan Malam di Manado Resmi tak Dibatasi

MANADO, LensaUtara.id – Pemerintah Kota Manado telah menemui kata sepakat dalam rapat tentang revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepariwisataan yang Digelar Malam di ruang fraksi PDIP Kantor DPRD Kota Manado, Rabu (7/9/2022).

Pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Manado saat ini sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepariwisataan tentang jam operasional tempat hiburan malam, sudah disepakati. Terutama pada Pasal 39 sudah direvisi dan jam operasional untuk tempat hiburan malam tidak dibatasi.

Ketua Pansus Hengky Kawalo ditemui awak media usai rapat menyampaikan terimakasih atas suport dan dukungan dari tim pansus juga dari Dinas Pariwisata bersama stakeholder.

Menurut Kawalo, terkait jam operasional tempat hiburan malam ada kewenangan khusus dari pemerintah kota, karena pada pasal 39 ayat 5 diserahkan kepada Pemerintah Kota atau Walikota melalui Perwako.

Ia mengatakan, dalam melakukan pembahasan sudah memenuhi kelengkapan. Dimana dalam pembahasan, para pelaku usaha, tokoh agama dan tokoh masyarakat juga diundang dan banyak memberikan masukan.

Kawalo menjelaskan, perubahan pada Ranperda penyelenggaraan tempat hiburan ini orientasinya untuk kesejahteraan warga kota Manado.

“Saat Perda ini ditetapkan maka akan terjadi penyerapan tenaga kerja. Selain itu di sisi pendapatan daerah juga akan naik. Secara ekonomi dan penyerapan tenaga kerja diuntungkan. Saya berharap ini boleh dikawal bersama. Tuhan berkenan Kota Manado menjadi lebih baik di tangan Andrei Aangouw dan Richard Suakang yang begitu peduli dengan kehidupan masyarakat kota Manado,” tukasnya.

Dalam rapat akhir tersebut hadir dari tim Pansus dari DPRD Kota Manado, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Manado Atto Bulo, Kepala Dinas Pariwisata Esther Tryfosa Juliana, Kabag Hukum Eva Pandeslong, Kepala Dinas DPMPTSP Jimmy Rotinsulu, dari SatPol PP Sekertaris Dinas Kristian Salindeho bersama para Kepala Bidang, perwakilan dari Bappenda Kepala Bidang Pajak Richard Rorong serta dari Polresta Manado.

Jam Operasional Hiburan Malam di Manado Resmi Tak Dibatasi.(Foto: ist.)

Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado Easther Mamangkey pada kesempatan tersebut menyampaikan, pembahasan Ranperda Kepariwisataan terkait jam operasional sudah final.

“Kesimpulannya, apa yang jadi perubahan dalam Perda kepariwisataan terutama pada Pasal 39 sudah direvisi dan jam operasional untuk tempat hiburan malam tidak dibatasi,” jelas Kadis Esther.

Selain itu Esther mengingatkan untuk para pelaku usaha dunia hiburan malam untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.

“Untuk yang belum mengurus ijin untuk segera mengurus. Dan yang belum membayar pajak agar segera membayar pajak. Karena Pemerintah sudah membuka ruang yang luas untuk para pelaku usaha,” tuturnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *