MANADO, LensaUtara.id – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi di Bolaang Mongondow. Penetapan tersangka terkait kasus rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020.
Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut mengungkapkan, akibat ulah keempat tersangka, proyek infrastruktur jalan dengan pagu anggaran Rp 6.891.783.000 tersebut mengalami kerugian keuangan negara sebasar Rp2.967.834.324,70.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
“Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” ujar Jules Abraham,Kamis (13/10) malam.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.
“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik. Dan apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik akan melakukan upaya paksa,” terang Jules Abraham.
Dijelaskan, pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong yang bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000.
Kontraktor atau penyedia jasa dari proyek tersebut adalah PT. GAS. Diduga, PT. GAS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” ujar Jules Abraham.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.