BITUNG, LensaUtara.id – Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik Tahun 2021, di Ruang Rapat Lt. 4 Kantor Walikota, Selasa (26/7).
Berdasarkan Undang – undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Undang – undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, BPK telah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD tahun anggaran 2021 pada DPD/DPC/DPK di Kota Bitung.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan maksud untuk menilai apakah bantuan keuangan yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Bitung telah seluruhnya diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh pimpinan partai politik penerima bantuan keuangan untuk dapat mempergunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan nanti diharapkan untuk administrasi dan pelaporannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Julius M. Ondang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Oktofianus W.C Tumundo, Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Pimpinan Partai Politik.(LU-0100)