LensaUtara.idLensaUtara.id
  • LensaNEWS
    • LensaHEADLINES
    • LensaEDITORIAL
    • LensaTIFF
    • LensaTOMOHON
    • LensaMANADO
    • LensaBITUNG
    • LensaMINAHASA
    • LensaMINSEL
    • LensaMINUT
    • LensaMITRA
    • LensaNUSAUTARA
    • LensaTOTABUAN
    • LensaNASIONAL
    • LensaDUNIA
    • LensaRUBRIK
      • Advertorial
      • Pariwisata
      • Religi
      • Hiburan
      • Politik
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kriminal
      • Kesehatan
      • Iptek
      • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Lainnya
        • LensaDIREKTORI
        • LensaFORUM
        • LensaISU
        • LensaMARKETPLACE
  • LensaVIDEO
  • LensaFOOD
  • LensaPOLLING
  • LensaINDEKS
Cari
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
© PT Lensa Utara Media Utama. Design by: P3TR4. All Rights Reserved.
Membaca: Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan Bitung Sudah Ditangani Dinas Terkait
Bagikan
Pemberitahuan Menampilkan lebih banyak
Berita Terbaru
Membaca Peluang Prabowo Jadi Capres Lagi di 2024
14/08/2022
Ini Kronologi 5 Siswa SMA Aniaya Siswa SMP di Langowan Secara Sadis
14/08/2022
Stand Pameran BNI Terbaik di Tomohon Ekspo 2022
14/08/2022
IWAPI Tomohon Sabet Dua Gelar Favorit di TIFF 2022
14/08/2022
Walikota Tomohon Titipkan Harapan dan Terimakasih di TIFF 2022
14/08/2022
Aa
Aa
LensaUtara.idLensaUtara.id
  • Indeks
  • TIFFtes
  • Video
  • Polling
  • Food
Cari
  • LensaNEWS
    • LensaHEADLINES
    • LensaEDITORIAL
    • LensaTIFF
    • LensaTOMOHON
    • LensaMANADO
    • LensaBITUNG
    • LensaMINAHASA
    • LensaMINSEL
    • LensaMINUT
    • LensaMITRA
    • LensaNUSAUTARA
    • LensaTOTABUAN
    • LensaNASIONAL
    • LensaDUNIA
    • LensaRUBRIK
  • LensaVIDEO
  • LensaFOOD
  • LensaPOLLING
  • LensaINDEKS
Punya akun yang sudah ada? Masuk
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
© PT Lensa Utara Media Utama. Design by: P3TR4. All Rights Reserved.
Ad imageAd image

Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan Bitung Sudah Ditangani Dinas Terkait

LU-0300 06/06/2022 Kriminal LensaBITUNG LensaHEADLINES Tambahkan komentar
Bagikan
3 menit Membaca
Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, SH, M.Si., saat memberikan keterangan pers, Senin (06/06).(Foto: ist.)
Bagikan

BITUNG, LensaUtara.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam bentuk sodomi, yang diduga dilakukan seorang pengasuh Panti Asuhan berinisial SM (63), terhadap seorang anak asuhnya laki-laki inisial NF (12) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

“Perbuatan terduga pelaku yang seorang pengasuh Panti Asuhan sangat tercela. Terduga pelaku dipercaya mengasuh anak-anak laki-laki agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, nyatanya merusak kepercayaan itu dengan perbuatan kejinya melakukan sodomi,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan pers, Senin (06/06/).

Kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari KemenPPPA dan meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikis, untuk proses hukum yang dihadapi pelaku serta membantu pemulihan mental dan trauma korban.

Terduga pelaku SM (63) dinyatakan bertanggung jawab atas perilaku menyimpangnya, yakni melakukan tindakan pelecehan seksual dan mempertontonkan film porno lewat telfon genggam, kepada anak asuhnya sejak 2019-2022 di lembaga panti asuhan binaannya.

Kasus ini terungkap setelah korban kabur dan melaporkan kejadian pelecehan tersebut kepada kerabatnya, “Saat ini ada satu korban anak yang melapor. Apabila masih ada korban anak asuh lainnya di Panti Asuhan tersebut, kami harapkan untuk berani bicara dan melapor,” kata Nahar.

- Advertisement -

Polres Bitung bertindak cepat dan menangkap terduga pelaku dan juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban anak, serta menyita barang bukti ponsel.

Pelaku diduga melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 dan dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 82 ayat 1, 2, 5, 6 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo. Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Ditambah lagi pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.(TD)

Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan

Jaleswari Pramodhawardani

LU-0300 06/06/2022
Bagikan Artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Bagikan
Bagaimana menurutmu?
Senang0
Sukacita0
Cinta0
Mengedip0
Sedih0
Menangis0
Marah0
Tinggalkan ulasan Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih peringkat!

LensaSOSMED

Facebook Suka
Twitter Mengikuti
Instagram Mengikuti
Youtube Langganan
Ad imageAd image

LensaINDEKS

Membaca Peluang Prabowo Jadi Capres Lagi di 2024
14/08/2022 LensaEDITORIAL
Ini Kronologi 5 Siswa SMA Aniaya Siswa SMP di Langowan Secara Sadis
14/08/2022 LensaMINAHASA
Stand Pameran BNI Terbaik di Tomohon Ekspo 2022
14/08/2022 LensaTOMOHON
IWAPI Tomohon Sabet Dua Gelar Favorit di TIFF 2022
14/08/2022 LensaTOMOHON
Walikota Tomohon Titipkan Harapan dan Terimakasih di TIFF 2022
14/08/2022 LensaTOMOHON

Anda Mungkin Juga Menyukai

KriminalLensaHEADLINESLensaMANADO

Psikolog: Trauma Psikis Korban Pelecehan Seksual Bisa Panjang

09/06/2022
Ad imageAd image
LensaUtara.idLensaUtara.id
Ikuti Kami

© PT Lensa Utara Media Utama. Design by: P3TR4. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
id Indonesian
ar Arabiczh-CN Chinese (Simplified)nl Dutchen Englishfr Frenchde Germaniw Hebrewid Indonesianit Italianja Japanesela Latinpt Portugueseru Russianes Spanish

Removed from reading list

Batal
Blok Iklan Terdeteksi
Situs kami adalah situs yang didukung iklan. Silakan daftar putih untuk mendukung situs kami.
Oke, saya akan Daftar Aman
Selamat Datang kembali!

masuk ke akun Anda

Kehilangan password?