MANADO, LensaUtara.id – Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Manado mengklarifikasi aksi demo puluhan Aliansi Masyarakat Adat Suku Bantik (AMAB) Malalayang yang dilaksanakan Jumat (19/8).
Sebagaimana diberitakan, AMAB menuntut agar Pemerintah Kota Manado menghentikan sementara aktivitas kegiatan pekerjaan pembangunan hotel dari PT TJ Silfanus.
AMAB menyampaikan, dalam pembangunan hotel berbintang di Malalayang itu pihak perusahan PT TJ Silfanus belum mencapai kesepakatan. Begitu juga soal kompesasi belum diselesaikan, sehingga aktivitas pekerjaan harus dihentikan, karena menganggu ekositem pantai Malalayang dan perusahaan diduga belum memiliki Izin Amdal.
Di tempat yang sama (Jumat) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Manado, Meiske Lantu saat mengawasi kegiatan aksi demo dari masyarakat adat suku Bantik Malalayang tersebut, berhembus kabar miring yang mengatakan, pihak pemerintah Kota Manado sudah memberhentikan aktivitas dari kegiatan pekerjaan PT TJ Silfanus.
Menanggapi isu miring tersebut agar tidak berkembang dan semakin menjadi bola liar di tengah masyarakat adat suku Bantik Malalayang, Kepala Badan Kesbangpol Manado, Meiske Lantu, Sabtu (20/8/2022) angkat bicara untuk mengklarifikasi berita miring tersebut.
Menurut Lantu, sebenarnya bukan seperti itu statemennya di saat mengawasi aksi demo kemarin.
“Jadi kemarin, ketika masyarakat adat Bantik Malalayang bertanya bagaimana pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Manado menyikapi masalah ini?
Jawaban Kaban Kesbangpol Meiske Lantu pada saat itu sebagai bentuk dari pengewasan, tidak mungkin ada kegiatan yang mulai dari awal dan sudah berjalan beberapa bulan, kemudian tidak berkoordinasi dengan pemerintah, “Kan ini tidak mungkin. Jadi ketika melaksanakan kegiatan ini, pasti sudah ada izin,” ucap Lantu.
Lantu mengatakan, pertanyaan yang kedua dari masyarakat Bantik Malalayang yang bermohon agar pemerintah Kota Manado memberhentikan kegiatan aktivitas pengerjaan PT TJ Silfanus tersebut.
“Ini nantinya, kami Kesbangpol akan berkoordinasi langsung dengan pimpinan (Walikota Manado). Karena ini terakait masalah perizinan,” jawab Lantu.
Lantu menjelaskan, untuk memberhentikan aktivitas pengerjaan dari PT TJ Silfanus tersebut Pemerintah Kota Manado juga harus berkoordinasi dengan pihak–pihak yang terkait apa bila ditemukan ada hal–hal yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kalau memang itu harus diberhentikan karena ditemukan hal–hal yang tidak sesuai dengan aturan, ya tentunya itu harus dihentikan. Tetapi untuk memberhentikan itu ada prosedurnya. Bukan langsung main diberhentikan,” ucap Lantu.
Meiske Lantu juga mengatakan, “Jadi saya mengklarifikasi statemen saya kemarin itu, bahwa bukan berati pihak pemerintah Kota Manado memberhentikan secara sepihak tetapi itu di koordinasikan. Apabila nanti timbul masalah yang tidak sesuai dengan aturan. Maka permintaan dari masyarakat adat suku Bantik Malalayang untuk memberhentikan aktivitas kegiatan pekerjaan dari PT TJ Silfanus, pasti di hentikan. “Asal kedapatan hal yang tidak sesuai dengan aturan, yang ada,” terang Lantu.
Ditambahkannya, pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat agar duduk bersama dengan pemerintah dan pihak pengembang untuk membicrakan hal–hal yang dapat dibicarakan dengan baik.
“Kalau ada hal–hal yang harus dibicarakan dan diselesaikan, mari kita duduk bersama dan hadirkan pemerintah setempat dan pihak pengembang,” tutur Lantu lagi.
Jadi masalah ini, tuturnya, adalah kesalahpahaman masyarakat yang mendengar pada waktu itu hanya sepihak,” tutup Meiske Lantu.