AMURANG, LensaUtara.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Stefanus D. N. Lumowa, SE, memimpin Rapat Paripurna DPRD Minsel, dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses ke-II masa persidangan kedua tahun 2021-2022, Senin, (30/05).
Agenda berikut yang dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, yakni Penutupan Masa Persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2021-2022 dan Pembicaraan ke-satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
“Sidang paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan juga melakukann Pembicaaan tingkat ke-dua , terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minsel, terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 2 tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,” kata Lumowa.
Hadir Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Minsel, Anggota DPRD Kabupaten Minsel, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, diwakili Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th dan undangan. (denny)