Dibalik Layar Pariwisata Sulawesi Utara

PADA 13 Januari 2022 Pemprov Sulawesi Utara menetapkan kembali anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sulawesi Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diberikan oleh Wakil Gubernur, Drs. Steven O. E. Kandouw. Hal ini guna optimalisasi sektor Pariwisata Sulawesi Utara yang masuk dalam status Destinasi Pariwisata Super Prioritas dari Pemerintah Pusat.

Apa Fungsi Badan ini?

Dalam sebuah kesempatan, LensaUtara.id berbincang langsung dengan Ayub Yunus selaku Ketua BPPD Sulut.

“BPPD ini memiliki fungsi untuk meningkatkan citra, melakukan riset dan pengembangan seluruh aktifitas Pariwisata di Sulawesi Utara, BPPD harus melakukan pengembangan modal pariwisata yang ada untuk disesuaikan dengan standar aspek-aspek pariwisata Internasional, lalu untuk sumber pendanaan dari APBD, namun BPPD juga diberikan wewenang untuk mencari dana diluar pemerintahan, dalam hal ini swasta dan asing” ungkapnya.

Ketersediaan dana dalam jumlah besar bukan satu-satunya hal yang bisa menjamin pariwisata suatu daerah bisa jadi objek wisata yang akan diminati, banyak faktor-faktor yang harus diperhatikan untuk menunjang kelayakan aktifitas pariwisata, misalnya kualitas SDM, penguasaan bahasa, pengetahuan terhadap wisata bahkan sampai di level mindset para pelaku bisnis di industri tersebut, dimana hal-hal ini tidak ada hubungan langsung dengan dana apalagi dengan jumlah yang besar.

Apa Peran dan Kenapa BPPD Diperlukan?

“Dinas Pariwisata beserta stakeholdersnya berperan sebagai “Operator” dimana merekalah aplikator dan implementator serangkaian aktifitas pariwisata di daerahnya, sedangkan BPPD adalah “Promotor” yamg ditunjuk atas sebuah dasar, sebagai badan yang bertanggung jawab atas promosi dan penjualan objek-objek pariwisatanya. Ketika “Operator” fokus kepada internal objek pariwisata seperti Cleanliness, Healthy, Safety, & Environment (CHSE) objek pariwisata sering luput dari hal-hal intensive untuk dipasarkan/dipenjualan” ucapnya.

Memang Word of Mouth (promosi dari mulut ke mulut) terjadi, namun hal ini tidak bisa jadi satu-satunya yang diandalkan. Maka disinilah peran BPPD untuk aktif dan fokus kepada mendatangkan target market dari objek wisata tersebut.

“Jadi istilah “Operator” dan “Promotor” ini yang kami pakai untuk memperjelas tupoksi masing-masing lembaga, demi menghindari tumpang tindih dalam pekerjaan dan pengertiannya” lanjutnya.

Profile dan background kepengurusan BPPD periode 2021-2024 ini memiliki perbedaan mendasar yang besar dibanding dengan kepengerusuan-kepengurusan sebelumnya, dimana kepengurusan kali ini memiliki ikatan emosional langsung kepada Sulawesi Utara, entah itu putra/putri asli Sulut, atau dia adalah orang yang sudah lama hidup serta besar di tanah ini dan paham betul tentang kultur budaya, serta kondisi Sulawesi Utara itu sendiri.

“Dalam periode pengurusan sekarang kami tidak dikondisi profesi terikat contohnya ASN, selain dilarang undang-undang, kewajiban dan mindsetnya akan sulit mengemban tanggung jawab jabatan didalam kepengurusan BPPD yang dituntut fleksible, harus berada diluar Sulawesi Utara dan memiliki akses keluar negeri demi melancarkan tugas sebagai “penjual” dengan mindset bisnis dan kerjasama” dia mengakhiri.

Pengurus BPPD Sulawesi Utara periode 2021-2024

  1. Ayub D. P. Junus, M.Sc. – Ketua BPPD
  2. Fabian B. Pascoal, SH, LLM – Wakil Ketua I BPPD
  3. DR. Deby Vinski, M.Sc., AA, P.Hd. – Wakil Ketua II BPPD Sulut
  4. Rocky J. Pesik, ST – Wakil Ketua III BPPD Sulut
  5. C. Sigit Ismantoro, SE – Sekretaris BPPD Sulut
  6. Dr. Diena Mutiara Lemy, A.Par., MM. – Anggota I BPPD Sulut
  7. Leonard Parrangan – Anggota II BPPD Sulut
  8. Prof. DR. Ir. Desy M. H. Mantiri, DEA – Anggota III BPPD Sulut.

(TD)

Be a free thinker and don’t accept everything you hear as truth. Be critical and evaluate what you believe in

Aristoteles

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *