MINAHASA TENGGARA, LensaUtara. Id – Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, menyeriusi pencegahan pelanggaran Pemilu 2024 dengan melibatkan berbagai lembaga maupun instansi negara di daerah tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Minahasa Tenggara, dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ratahan, Kamis.
Pimpinan Bawaslu Minahasa Tenggara Amran Ibrahim S.H selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas mengungkapkan, perlu adanya strategi mitigasi.
“Ini (mitigasi) sebagai langkah pecegahan terhadap potensi pelanggaran setiap tahapan Pemilu dengan mengidentifikasi pelanggaran di Pemilu dan Pemilihan sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Amran, saat ini pihaknya sedang melakukan survei Indeks Kerawanan Pemilu, dengan sasaran sejumlah lembaga.
“Kami juga melakukan pemetaan potensi pelanggaran di setiap tahapan. Saran dan juga masukan yang nanti menjadi catatan penting untuk dituangkan dalam metode pencegahan kami,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pegiat Pemilu, Kenly Poluan, mengatakan Bawaslu mendapatkan perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu mendatang.
“Dengan keterbatasan sumber daya manusia, serta anggaran maka kerja Bawaslu harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dalam melaksanakan fungsi pengawasannya,” katanya.
Lebih lanjut katanya, perlu ada strategi khusus yang disiapkan, sesuai kondisi daerahnya dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pada setiap proses tahapan maupun non-tahapan Pemilu.
“Langkah-langkah strategis pencegahan yang dilakukan Bawaslu, yaitu dapat membuat sebuah inovasi pencegahan. Salah satunya membangkitkan keinginan masyarakat yang secara sukarela melakukan pengawasan proses atau tahapan Pemilu
Sedangkan menurut pendapat Angely Sondakh dari akademisi, perlu ada penguatan dalam proses sosialisasi aturan perundang-undangan dalam pengawasan tahapan Pemilu kepada masyarakat, dan pemangku kepentingan.
“Masyarakat tidak semua faham hukum, sebagai akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap hukum. yang tentu fungsi hukum itu sendiri tujuannya memberi ketertiban pada proses pelaksanaan pemilu serentak 2024,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, tahapan Pemilu nantinya akan mempertemukan berbagai macam kepentingan yang berpotensi terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan yang harus diditeksi secara dini.