Walikota Tomohon menyampaikan Pengantar Singkat Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024. (Ist)
TOMOHON, LensaUtara.id–Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tomohon pada Senin (16/6/2025).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Polii, S.Ik., dan Donald Pondaag, dihadiri langsung Walikota Tomohon Caroll Senduk, bersama Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar.
Walikota Tomohon menyampaikan Pengantar Singkat Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024.
Ia menuturkan, Pemerintah Kota Tomohon telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 26 Mei 2025 lalu dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, keberhasilan menerima opini WTP kali ini merupakan kali ke-12 secara berturut-turut Pemkot Tomlohon menerima opini WTP dari BPK-RI. “Tentunya ini merupakan kebanggaan kita bersama sebagai pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon. :Hal ini pula tidak lepas dari peran Bapak/Ibu Anggota DPRD Kota Tomohon yang selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota Tomohon dalam menjalankan tugas dan fungsinya,”ujarnya.
Sebagaimana ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 194 yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, akan dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat 3 bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.br>Walikota menyampaikan secara singkat mengenai pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang akan dibahas bersama DPRD.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini kami sajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Yang di dalamnya memuat:




