Tomohon, LensaUtara.id--Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, Senin, 14 September 2026.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (14/9/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Jhonny Runtuwene, D.E.A., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag dan Jefri Polii, S.I.K.
Dalam tanggapannya, Wakil Wali Kota Tomohon menyampaikan:
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak kita bersama untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat-Nya pada kita semua sehingga dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Tomohon yang telah memberikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami ajukan. Kami yakin dan percaya, catatan yang ada merupakan masukan yang bersifat konstruktif bagi pelaksanaan pembangunan di daerah ini dan merupakan wujud nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Pemandangan umum fraksi-fraksi bukan sekadar bagian dari mekanisme persidangan, tetapi merupakan proses dialog demokratis yang memberikan nilai tambah bagi penyempurnaan dokumen anggaran daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah memberikan perhatian penuh terhadap setiap catatan yang disampaikan, baik terkait arah pendapatan, prioritas belanja, efektivitas program, maupun ketepatan sasaran pembangunan.
Semua pandangan tersebut menjadi landasan penting dalam memperbaiki struktur APBD Tahun Anggaran 2027 agar lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat serta tuntutan pembangunan daerah yang terus berkembang.
Pada kesempatan ini, perkenankan saya memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 sebagai berikut:
Pertama, terhadap catatan dari Fraksi PDI Perjuangan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pemerintah Kota Tomohon mengapresiasi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tomohon telah melaksanakan tahapan sampai pengajuan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027. Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah sependapat bahwa hubungan kedua lembaga merupakan kemitraan yang diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Terhadap pandangan bahwa APBD merupakan instrumen strategis pembangunan, pemerintah daerah sependapat. APBD Tahun Anggaran 2027 disusun sebagai instrumen untuk menerjemahkan RPJMD Tahun 2025–2029 dan RKPD Tahun 2027 ke dalam program dan kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas SDM, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, serta pembangunan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.
3. Pemerintah Kota Tomohon menyambut baik pandangan fraksi yang menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sama-sama memperoleh mandat dari masyarakat.
Pemerintah dan DPRD bukanlah dua lembaga yang berseberangan, melainkan mitra yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing serta saling melengkapi. Pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan, sementara DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan bukanlah hambatan, tetapi merupakan bagian dari dinamika demokrasi untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
4. Terhadap peningkatan target PAD, pemerintah daerah sependapat bahwa optimalisasi PAD harus terus diperkuat, khususnya melalui pajak dan retribusi daerah serta pengelolaan aset. Upaya tersebut akan dilakukan melalui pemutakhiran data, digitalisasi, intensifikasi, ekstensifikasi, dan penguatan pengawasan. Usulan pembentukan badan khusus pengelolaan pendapatan daerah akan dikaji sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
5. Pemerintah Kota Tomohon sependapat bahwa penataan belanja APBD Tahun Anggaran 2027 harus dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Perlu kami tegaskan bahwa penerimaan dalam APBD terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan, yang keduanya perlu diperhitungkan secara cermat dalam menjaga keseimbangan APBD.
Terhadap efisiensi belanja barang dan jasa, pemerintah terbuka untuk melakukan pencermatan bersama TAPD dan Banggar berdasarkan skala prioritas, manfaat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemerintah Kota Tomohon sependapat bahwa pengalokasian hibah dan bantuan sosial harus dilakukan secara selektif, tepat sasaran, tepat manfaat, transparan, serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemerintah daerah akan memastikan bahwa setiap pemberian hibah dan bantuan sosial didasarkan pada kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap usulan bantuan bagi mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan pada jenjang S1, S2, dan S3 dalam bidang-bidang tertentu yang mendukung pengembangan potensi Kota Tomohon, pemerintah daerah menyambut baik usulan tersebut dan akan mengkajinya dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kriteria penerima, mekanisme pemberian bantuan, serta ketentuan yang berlaku.
7. Sehubungan dengan pandangan mengenai belanja modal terkait dengan peristiwa kemarau panjang yang terjadi saat ini, Pemerintah Kota Tomohon akan terus mendorong belanja modal yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas lingkungan, pengelolaan sumber daya air, penguatan infrastruktur dasar, serta pengembangan sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Program ketahanan pangan juga akan terus diperkuat melalui sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, serta melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.
8. Terhadap apresiasi fraksi atas pelaksanaan program dan kegiatan yang lebih banyak dilaksanakan di dalam daerah, Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih dan sependapat bahwa belanja pemerintah sedapat mungkin memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.
Pelaksanaan kegiatan di daerah diharapkan dapat menggerakkan aktivitas ekonomi, meningkatkan pendapatan pelaku usaha, memperkuat UMKM, serta menciptakan multiplier effect bagi perekonomian Kota Tomohon.
Namun demikian, pelaksanaan kegiatan tetap akan memperhatikan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas. Pemerintah daerah juga akan terus mendorong agar belanja daerah dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengurangan kesenjangan sosial.
9. Selanjutnya, pandangan mengenai akselerasi pengembangan UMKM dan penciptaan lapangan kerja bagi generasi muda, Pemerintah Kota Tomohon memandang UMKM sebagai salah satu kekuatan penting dalam menggerakkan perekonomian daerah, sekaligus membuka ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan.
Keberadaan UMKM pada kawasan strategis, termasuk di sekitar Menara Alfa Omega, menunjukkan bahwa ruang publik dan kawasan wisata dapat dikembangkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Ke depan, Pemerintah Kota Tomohon akan terus memperkuat pembinaan UMKM melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha, pemasaran, digitalisasi, pengembangan produk lokal, serta integrasi UMKM dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
10. Terhadap perhatian fraksi terhadap program percepatan penurunan stunting, pemerintah daerah berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian yang telah diperoleh dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting.
Penanganan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi membutuhkan pendekatan lintas sektor yang melibatkan perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan, dunia pendidikan, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah, program penurunan stunting tetap menjadi salah satu prioritas pembangunan karena berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi Kota Tomohon.
Untuk itu, intervensi akan terus diarahkan pada upaya pencegahan, peningkatan gizi, penguatan layanan kesehatan, sanitasi dan air bersih, edukasi masyarakat, serta penguatan koordinasi lintas sektor, sehingga penanganan stunting dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Kedua, atas beberapa catatan Fraksi Partai Golongan Karya, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Terhadap pandangan fraksi mengenai dampak El Niño dan keberlanjutan sektor pertanian, pemerintah sependapat bahwa dampak El Niño perlu diantisipasi hingga awal tahun 2027, termasuk terhadap jadwal tanam, waktu panen, pendapatan petani, dan tenaga kerja. Untuk itu, pemetaan berdasarkan kelurahan dan komoditas akan menjadi dasar dalam menentukan sasaran intervensi dan anggaran.
Terhadap subkegiatan penanganan dampak perubahan iklim dengan target 10 hektare dan pagu nol rupiah, pemerintah akan melakukan pencermatan dan memastikan dukungan pembiayaan, baik melalui subkegiatan tersebut maupun kegiatan terkait lainnya, beserta lokasi dan penerima manfaatnya.
Pemerintah juga akan menyelaraskan dukungan irigasi dan sarana pertanian dengan kebutuhan lahan dan musim tanam, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah. Pemantauan produksi, pasokan, harga, dan perkiraan panen akan dilakukan untuk menjaga keterjangkauan pangan sekaligus mendukung pemulihan pendapatan petani.
2. Terhadap pandangan fraksi mengenai pelayanan air minum, sanitasi, dan pengelolaan persampahan, pemerintah sependapat bahwa kontinuitas pelayanan air minum harus menjadi perhatian utama.
Anggaran untuk mendukung peningkatan sistem penyediaan air minum akan memperhatikan sumber dan kapasitas air, lokasi pekerjaan, cakupan rumah tangga, serta dukungan operasi dan pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Terkait sanitasi layak dan sanitasi aman, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data dan memperjelas indikator yang digunakan, sekaligus memperkuat pelayanan sanitasi mulai dari penampungan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir.
Terkait kebakaran TPA Taratara, pemerintah akan melakukan evaluasi kesiapan operasional, memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran, perlindungan petugas, serta memastikan kesinambungan pengangkutan sampah apabila terjadi gangguan di fasilitas TPA. Penambahan sarana juga akan disertai dengan kesiapan petugas, operasional, dan pemeliharaannya.
3. Terhadap pandangan mengenai perlindungan sosial dan jaminan kesehatan masyarakat, pemerintah sependapat bahwa pembaruan data masyarakat terdampak penurunan pendapatan perlu dilakukan secara berkala melalui kelurahan, dengan verifikasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk bagi petani, buruh tani, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Untuk pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat, saat ini sudah terakomodasi sebanyak 28.500 jiwa dan pemerintah akan memastikan kejelasan cakupan penerima, kepesertaan aktif, serta kesinambungan pelayanan. Koordinasi dengan BPJS Kesehatan akan terus diperkuat, termasuk dalam penyelesaian pengaduan dan pemenuhan kewajiban pembayaran daerah.
4. Selanjutnya, terhadap pandangan fraksi mengenai peningkatan kualitas pendidikan, Pemerintah Kota Tomohon sependapat bahwa perencanaan dan penganggaran pendidikan harus didasarkan pada data terbaru setiap sekolah, termasuk kemampuan literasi dan numerasi, kebutuhan pendampingan guru, serta siswa yang mengalami kesulitan belajar.
Data tersebut akan menjadi dasar dalam menetapkan sekolah sasaran, bentuk intervensi, indikator kemajuan, dan evaluasi secara berkala.
Terkait perbedaan penyajian anggaran pada Lampiran II dan Lampiran VIII, perlu dijelaskan bahwa data dan penganggaran tersebut bersumber dari SIPD, dengan Lampiran II menyajikan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan secara terpisah, sedangkan Lampiran VIII menyajikan sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, dan Rancangan APBD dengan urusan pendidikan dan urusan kebudayaan tergabung dalam satu kelompok. Perbedaan cara penyajian tersebut dapat menyebabkan perbedaan dalam pembacaan alokasi masing-masing urusan.
5. Selanjutnya, terhadap pandangan mengenai penciptaan lapangan kerja dan penguatan usaha lokal, pemerintah sependapat bahwa pelatihan kerja perlu disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan diarahkan pada penempatan kerja maupun pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Kota Tomohon memahami bahwa program tersebut merupakan program prioritas nasional. Pemerintah Kota Tomohon akan memberikan dukungan dan melaksanakan sesuai kewenangan, termasuk mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal sepanjang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pendampingan UMKM akan diperkuat, termasuk fasilitasi pemenuhan ketentuan sertifikasi halal. Di sektor pariwisata, promosi akan diselaraskan dengan kesiapan dan keamanan destinasi serta diarahkan untuk memberikan manfaat bagi usaha lokal.
6. Sehubungan dengan pendapatan dan belanja daerah, Pemerintah Kota Tomohon sependapat bahwa pendapatan transfer perlu dikelola secara cermat dengan memperhatikan kepastian alokasi, persyaratan penggunaan, dan waktu penerimaan.
Target PAD akan didukung melalui optimalisasi potensi pendapatan yang realistis dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha.
Terkait rencana kas, pemerintah akan menyusun proyeksi penerimaan dan kebutuhan belanja secara berkala, khususnya pada awal tahun, serta menyiapkan langkah penyesuaian apabila terjadi penurunan atau keterlambatan penerimaan dengan tetap menjaga belanja pelayanan prioritas.
Belanja pegawai dan belanja operasional akan terus dicermati agar kebutuhan tenaga dan pelayanan dasar tetap terpenuhi, sekaligus memastikan setiap belanja memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
7. Terhadap pandangan mengenai revitalisasi Pasar Beriman, pemerintah berkomitmen memberikan manfaat nyata bagi pedagang, masyarakat, dan perekonomian daerah.
Pemerintah akan melakukan penyelarasan seluruh lampiran terkait pagu, tahapan pekerjaan, lingkup kegiatan, serta dasar pelaksanaan tahun jamak, termasuk memastikan kesiapan lahan, desain, penempatan pedagang, dan keberlanjutan usahanya selama pekerjaan.
Ketiga, atas catatan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya:
1. Pemerintah menyampaikan apresiasi atas perhatian Fraksi Gerindra terhadap peningkatan PAD. Pemerintah sependapat bahwa peningkatan PAD merupakan bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal dan kemandirian daerah.
Oleh karena itu, optimalisasi pajak dan retribusi daerah akan terus dilakukan dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran data serta intensifikasi dan ekstensifikasi tanpa mengorbankan daya beli masyarakat dan iklim investasi lokal.
2. Terkait efisiensi belanja rutin yang mengalami penurunan pada belanja operasi, merupakan bentuk komitmen konkret pemerintah daerah dalam merasionalisasi belanja yang kurang produktif.
Anggaran yang dihemat dari belanja operasi dialihkan secara terarah untuk mendukung program-program prioritas masyarakat serta membiayai belanja-belanja yang memiliki multiplier effect (dampak berganda) bagi perekonomian Kota Tomohon.
3. Sehubungan dengan peningkatan belanja modal dan rencana pembiayaan, pemerintah menyampaikan terima kasih atas dukungan Fraksi Gerindra terhadap peningkatan belanja modal tersebut.
Peningkatan diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur dan sarana pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Kebijakan pembiayaan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berdasarkan kemampuan fiskal daerah serta risiko terhadap kesinambungan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
4. Terkait rekomendasi Fraksi Partai Gerindra, Pemerintah Kota Tomohon sangat sependapat dan menerima baik masukan untuk memperluas dan memperkuat ruang fiskal daerah melalui jalur sinergi pemerintah pusat.
Pemerintah daerah akan berkoordinasi secara proaktif dan progresif. Langkah ini diprioritaskan untuk membiayai program-program strategis daerah tanpa membebani APBD secara berlebihan.
5. Selanjutnya, terhadap pelayanan publik dasar berupa jalan, irigasi, dan kebutuhan dasar, Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa alokasi anggaran belanja modal yang meningkat pada APBD 2027 diprioritaskan untuk kepentingan langsung masyarakat.
Alokasi pembangunan jalan dan jaringan irigasi pertanian merupakan prioritas demi menjamin kelancaran mobilitas barang/jasa, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pergerakan perekonomian warga.
Pemerintah Kota Tomohon juga memastikan penyusunan anggaran tetap fokus pada peningkatan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, penanganan stunting, dan penyediaan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat Kota Tomohon.
Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan dari para anggota dewan yang terhormat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah ini ke tahap selanjutnya. Kami berharap pembahasan dapat berjalan lebih konstruktif dan menghasilkan keputusan yang benar-benar berpihak pada masyarakat serta memberikan manfaat yang luas bagi kemajuan Kota Tomohon.”
Hadir dalam rapat paripurna tersebut seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Wakapolres Tomohon Kompol Stenly Mawidingan, S.Sos., mewakili Kapolres Tomohon, Batibung Tomohon Serma Alwisius Susanto mewakili Dandim 1302 Minahasa, Kasi Datun Kejari Tomohon Agung Nugroho, S.H., mewakili Kajari Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta insan pers.(Redaksi LU)
Redaksi lensautara.id
Tim redaksi LensaUtara.id




