Walikota Caroll Senduk hadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA).(Foto: ist.)
TOMOHON, LensaUtara.id – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan Komisi II, dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, dihadiri Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH, di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (16/04/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Polii SIk dan Donald Pondaag, juga membahas Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Walikota Tomohon Caroll Senduk mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Tomohon telah menerima hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tanggal 24 Maret 2025 tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengingat bahwa Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah.
“Kita ketahui bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan pada tanggal 10 April 2025,” kata Walikota.




