Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Sabtu (29/11/2025) dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. (ist)
Tomohon, LensaUtara.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Sabtu (29/11/2025) dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dalam rangka Penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun anggaran (T.A) 2026 dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kota Tomohon tahun 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K,
Selanjutnya, Wali Kota Tomohon bersama pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatanganani Propamperda tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 dan Penetapan Program pembentukan peraturan daerah kota Tomohon tahun 2026.
Wali kota Caroll Senduk menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD, khususnya badan anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon mengenai rancangan APBD tahun anggaran 2026 hingga boleh diakhiri dengan persetujuan bersama.
Selain itu Wali kota juga mengapresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menerima rancangan peraturan daerah ini.
Mengenai rancangan APBD tahun anggaran 2026, kata Wali Kota telah disusun dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2026 yang berdasarkan pada prinsip, antara lain: Sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi; Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS yang telah disepakati; Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; danbr>dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahun Anggaran 2026 yang merupakan instrumen fiskal, diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi dan investasi daerah, pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan produktivitas pertanian dan pariwisata, stabilitas daerah yang terjamin, penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, serta pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Hal ini sesuai dengan tema pembangunan dalam RKPD kota tomohon tahun anggaran 2026 yaitu “memperkuat transformasi tata kelola SDM berdaya saing,infrastruktur berwawasan lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan”




