Wali Kota Tomohon Caroll Senduk menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum RI atas dukungan Pemerintah Kota Tomohon dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum. (Ist)
Tomohon, LensaUtara.id – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan Pemerintah Kota Tomohon dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
Penghargaan itu diterima Caroll Senduk saat menghadiri pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, sekaligus peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan pembukaan Pelatihan Paralegal Wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kamis (26/02/2026).
Dalam kesempatan itu turut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara terkait pelayanan hukum dan pembentukan produk hukum daerah.
Menteri Hukum RI, Dr Supratman Andi Agtas SH MH, mengatakan, penguatan Posbankum di Sulawesi Utara bertujuan memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice.
“Posbankum harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa di masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan. Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa nilai luhur masyarakat Sulawesi Utara yang berakar pada filosofi Sam Ratulangi, “Sitou Timou Tumou Tou” (manusia hidup untuk memanusiakan orang lain), selaras dengan semangat pembentukan Posbankum.
“Dengan semangat ‘Torang Samua Basudara’, Posbankum diharapkan mampu mewujudkan harmoni sosial yang bermuara pada keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” tambahnya.




