Sejumlah pemerhati Gereja Masehi Injili di Minahasa yang menyebut dirinya Gerakan Reformasi GMIM (GRG) melakukan aksi damai ke Kantor Sinode GMIM, untuk menyampaikan 14 poin petisi secara langsung kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM. Rabu 11 Juni 2025.(Foto: ist.)
TOMOHON, LensaUtara,id — Sejumlah pemerhati GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) yang menyebut dirinya Gerakan Reformasi GMIM (GRG) melakukan aksi damai ke Kantor Sinode GMIM, untuk menyampaikan 14 poin petisi secara langsung kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Rabu (11/6/2025).
Rombongan GRG diterima Plt. Ketua BPMS GMIM Pdt Janny Rende, MTh, Sekretaris BPMS Pdt. Dr. Evert Tangel, MPdK dan sejumlah Anggota BPMS lainnya. Inti dari Petisi ini merupakan keprihatian atas kondisi internal GMIM yang menurut penilaian perlu segera dibenahi.
Pdt. Magritha Dalos mewakili tim Gerakan Reformasi GMIM membacakan isi petisi, dan kemudian mewakili GRG Pdt. Joke Mangare, MTh dan Pdt Magritha Dalos menyerahkan petisi tersebut kepada Plt. Ketua BPMS GMIM Pdt. Janny Rende dan Sekretaris Pdt, Evert Tangel.
Petisi tersebut tertanggal 11 Juni 2025 dan ditandatangani mewakili aspirator oleh Pdt. Joke Mangare dan Pdt Magritha Dalos.
Ke-14 poin petisi yang disampaikan Gerakan Reformasi GMIM adalah sebagai berikut:
- Mendukung program pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Royke Langi.
- Kepemimpinan BPMS saat ini sedang vakum, membingungkan dan jelas bertentangan dengan Tata Gereja GMIM Tahun 2021, karena ada Ketua Pendeta Hein Arina dan Plt. Ketua Pendeta Janny Rende.
- BPMS tidak diberikan kewenangan mutlak untuk menafsir Tata Gereja GMIM Tahun 2021.
- Menyatakan dan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukum yang dijalani Pendeta Hein Arina adalah murni tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
- BPMS gagal mengelola dan menata penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
- Pendeta Hein Arina sebagai Ketua Sinode GMIM yang menjadi tersangka penyalagunaan dana hibah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM, sangat memalukan wibawa dan citra GMIM, sekaligus menjadi bukti pengelolaan dan penataan keuangan di Sinode GMIM kacau.
- Segera agendakan pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) Perubahan Tata Gereja GMIM 2021 pada bulan Juli 2025 sebagai Keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) di Likupang 2 Tahun 2024.
- Demi keutuhan dan kelanjutan program pelayanan serta kepemimpinan GMIM, Kami minta Pendeta Hein Arina segera mengundurkan diri saat ini sebagai Ketua BPMS GMIM.




