Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan di Kantor DPRD kota Tomohon, Senin (17/11-2025). (Ist)
Tomohon, LensaUtara.id–Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan di Kantor DPRD kota Tomohon, Senin (17/11-2025).
Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang dipimpin oleh Ketua Ferdinand Mono Turang, S.Sos. didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K tersebut.
Dalam rapat itu Wali Kota Tomohon dan Pimpinan DPRD Kota Tomohon Menandatanganani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Tomohon dalam sambutannya mengatakankan, proses penyusunan dan pembahasan bersama DPRD ini memperhatikan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam hal penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026, dilakukan melalui proses analisis teknokratik dengan berdasarkan pada Peraturan Wali Kota nomor 15 tahun 2025 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2026 dan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Tomohon tahun 2025-2029, serta merujuk pada kebijakan anggaran belanja yang berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat dan bukan hanya merupakan tugas fungsi perangkat daerah yang bersangkutan.
Kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah, tututnya, dapat menunjang prioritas, sasaran dan strategi pencapaian pembangunan di tahun 2026 dengan tema memperkuat transformasi tata kelola, SDM berdaya saing, infratruktur, berwawasan lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan dan menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengakomodasi atau memprioritaskan program nasional dan program provinsi.
Sebagaimana yang telah dibahas dan disepakati bersama, Pemerintah kota telah menargetkan kebijakan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp. 536.721.447.317,00,- (lima ratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah). br>
Selanjutnya belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 574.043.810.834,00,- (lima ratus tujuh puluh empat milyar empat puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).
Pada pembiayaan netto sebesar Rp. 37.322.363.517,00,- (tiga puluh tujuh milyar tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh belas rupiah). angka surplus pada pembiayaan netto tersebut menutupi defisit pada pendapatan yang dikurangi belanja. Dikumen KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 ini tidak hanya berisi angka-angka anggaran, tetapi juga merupakan representasi dari arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas program, serta strategi fiskal untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang kita hadapi.




