TOMOHON, LensaUtara.id – Sebanyak 2 bidang tanah hasil rampasan korupsi, yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemerintah Kota Tomohon, Kamis, (07/03-2024).
Pemberian hibah ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Bram Pomolango dan diterima Walikota Tomohon, Caroll JA Senduk SH.
Kedua bidang tanah itu diserahkan secara simbolis dalam kegiatan KPK di Kantor DPRD Kota Tomohon.
Dua bidang tanah yang dihibahkan itu luas tanahnya masing-masing adalah 1.440 M2 dan 5.250 M2, dengan total nilai mencapai Rp 1.207.092.000.
Ketua KPK RI Nawawi Bram Pomolango menjelaskan, Ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024. Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan penyerahan hibah ini, yaitu satu, jangan korupsi.
Dalam kesempatan ini, terdapat 3 Kementerian/Lembaga yang mendapat barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu, Kemenkeu, BP2MI, dan BNN. Sementara itu, ada 3 Pemerintah Daerah meliputi Pemkot Tomohon, Pemkab Kediri dan Pemkab Tulungagung, menerima aset sitaan melalui hibah. “Sehingga kegiatan penyerahan barang rampasan negara KPK melalui PSP hibah tidak seremonial belaka, namun lebih membawa kemanfaatan bagi lembaga negara ataupun Pemda di samping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Nawawi.
Sementara itu, Walikota Tomohon, Caroll JA Senduk SH saat dicegat sejumlah wartawan usai kegiatan mengatakan, kami tentu selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan sangat bersyukur bisa memperoleh tanah hasil hibah dari KPK ini.




