MINAHASA, LensaUtara.id – Terjadinya kasus penganiayaan brutal 5 siswa SMA terhadap anak SMP di Langowan, Minahasa, masih viral dan jadi topik pembicaraan masyarakat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kelima siswa SMA itu menganiaya korban Imanuel Manembu (12 tahun) dengan menggunakan batang kayu, serta memaksa meminumkan komix 30 sachet, captikus, dan obat kuning 3 butir, di Langowan Minahasa. Mengakibatkan korban tidak sadarkan diri serta memar di bagian punggung belakang korban. Dan korban kini dirawat di Rumah Sakit Budi Setia Langowan.
Menurut laporan Polisi, melalui Humas Polres Minahasa Iptu Johan Rantung, kelima pelaku yang merupakan siswa salah satu SMA di Langowan, sudah ditangkap.
“Kami laporkan pada hari Sabtu sekitar pukul 14:11 Wita,br>Team Resmob Polres Minahasa, dibawa pimpinan Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan 5 terduga tersangka beserta dengan barang bukti yang ada,” jelasnya.
Identitas kelima siswa terduga penganiaya itu sesuai aturan perundang-undangan dirahasiakan dan hanya bisa menulis inisial:
1br>Nama : JMbr>Umur : 13 Thnbr>Pek : Siswabr>Alamat : Desa Koyawas, Kec. Langowan Barat
2br>Nama : RTbr>Umur : 13 Thnbr>Pek : Tiadabr>Alamat : Desa Wolaang Kec. Langowan Timur
3br>Nama : VTbr>Umur : 16 tahunbr>Pek : Siswabr>Alamat : Desa Walewangko, Kec. Langowan Barat
4br>Nama : TRbr>Umur : 15 tahunbr>Pek : Siswabr>Alamat : Desa Teep Kec. Langowan Timur
5br>Nama : NSbr>Umur : 15 tahunbr>Pek : Siswabr>Alamat : Desa Manembo Kec. Langowan Selatan
Sedangkan Identitas korban sbb;br>Nama : Imanuel Manembubr>Umur : 12 thnbr>Pek : Siswabr>Alamat : Desa Paslaten Kec. Langowan Barat
Menurut Humas Polres Minahasa, korban tidak mengetahui tersangka yang melakukan perbuatan tersebut. Korban hanya melihat 5 terduga dengan menggunakan masker yang tidak dikenali oleh korban.
Setelah tim Resmob Polres melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan 5 terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap anak tersebut.




