Soal Struk Belanja, Alfamidi Tidak Indahkan Saran Disperindag Manado

MANADO, LensaUtara.id – Terkait polemik yang terjadi antara konsumen dan Alfamidi di Jalan Sudirman Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, Manado berakhir damai.

Polemik itu berkaitan dengan struk belanja yang nominalnya berbeda dengan harga barang yang dibelanja.

Meski sudah damai, namun permintaan Disperindag Manado kepada Alfamidi untuk membuat pernyataan tidak akan mengulang lagi kesalahan, sampai berita ini diturunkan, Alfamidi belum menyerahkan.

Sebagaimana diketahui, pihak konsumen yang juga wakil rakyat di DPRD Manado sempat membuat postingan di media sosial masalah tersebut dengan mendapat respon dari masyarakat Sulawesi Utara yang menyayangkan kejadian tersebut. Postingan tersebut sudah mendapat 337 komentar, dan 661 kali di bagikan pada Selasa (30/08/2022).

Lucky Datau nama dari konsumen dalam postingannya di media sosial berupa informasi atas kejadian yang dia alami saat berbelanja di Alfamidi pada Selasa (22/08), agar masyarakat lebih cermat memperhatikan harga di etalase dan layar kasir jangan sampai terjadi seperti pada dirinya.

Menurut Datau saat belanja harga di etalase Rp 50.700 setelah di kasir Rp 71.000 ada selisih Rp 19.300 dan lucunya karyawan di kasir dengan nada tinggi membuat statement pembenaran.

Pihak Alfamidi sudah mengklarifikasi dan minta maaf kejadian tersebut dengan alasan kelalaian dan membebankan kesalahan tersebut pada oknum karyawannya. Niat baik ini sudah di terima dengan baik dan memaafkan kejadian tersebut oleh Lucky Datau dengan memposting klarifikasi di medsosnya. Namun dengan catatan jika terulang kembali DPRD Manado akan memanggil secara resmi pihak Alfamidi.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado melalui Hans Singkara Kepala Bidang Pengawasan membenarkan masalah ini.

Pihak Disperindag sudah memperingatkan dan memberi saran ke Alfa Midi agar membuat surat pernyataan agar tidak terulang kembali kejadian ini dan ditunggu hari Senin (29/08)

“Ini untuk kenyamanan masyarakat Manado dalam berbelanja. Ini yang ketahuan, kalau tidak ketahuan tentunya yang dirugikan masyarakat umum. Dan ini berlaku untuk gerai modern lainnya. Hal tersebut bisa berujung dicabutnya ijin atas rekomendasi kami,” pungkasnya.

Mengenai surat pernyataan, sampai berita ini diturunkan pihak Alfa Midi tidak membuatnya, terkesan tak mengindahkan saran dari Disperindag Manado.

Corporate Communication Alfamidi Manado Stenly Sajow, saat dikonfirmasi LensaUtara.id tidak bersedia memberi statementnya atau tidak merespon.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *