MANADO, LensaUtara.id – Sebanyak 208 Mantan kepala lingkungan di Manado memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota Manado.
Kepala lingkungan yang dinonaktifkan oleh Pemkot Manado tahun 2021 secara mengejutkan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Manado.
Mereka meluapkan emosi gembiranya di halaman Pengadilan Negeri Manado usai Hakim Ketua Glen De Freites mengabulkan gugatan dari 208 mantan kepala lingkungan di Manado.
Dalam putusan tersebut, Wali Kota Manado Andrei Angouw terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menonaktifkan 208 Pala di Kota Manado. Tak hanya itu, Wali Kota Manado juga diharuskan untuk membayar gaji semua Pala tersebut selama 12 bulan.
Belum ada info lanjutan dari Pemerintah Kota Manado apakah akan banding atau tidak, Wali Kota harus membayar kepada kami sekitar Rp 25 juta per orang dan jika di kalikan 208 mantan kepala lingkungan jadi Rp 5,2 miliar, ujar seorang mantan kepala lingkungan kepada media, Selasa (02/08).