Cabuli Dua Bocah Setahun Silam, FM Akhirnya Dibekuk Aparat

Redaksi LensaUtara
Redaksi LensaUtara
2 menit Membaca
Terduga FM (43), pelaku pencabulan terhadap 2 bocah perempuan di Mitra.(Foto: hps/andre)

MANADO, Lensautara.id – Aksi tidak terpuji FM (43) terhadap dua bocah perempuan, berbuah karma. Pria ini harus menerima tindakan tegas aparat karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Terduga pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara (Mitra). Sedangkan kedua korban adalah warga salah satu desa di wilayah Mitra,” sebut Abast pada Rabu (1/6) siang kemarin.

Abast menerangkan, FM diduga mencabuli kedua korban pada Senin (20/12/2021) silam, di depan sebuah warung sekitar tempat tinggal korban, saat keduanya akan berbelanja.

“Terduga pelaku mencabuli korban 1 sekitar pukul 08:30 WITA, dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban 2,” jelasnya.

Saat beraksi, terduga korba juga memberikan uang Rp5 ribu kepada kedua korban. Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri hingga jadi buronan pihak kepolisian.

“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat usai kejadian,” terang Abast.

Ditambahkannya, Polres Minahasa Tenggara pada Kamis (26/5), juga menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap teman wanitanya.

“Dalam pengembangan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal pada Senin (30/5) petang, di wilayah Ratahan, Minahasa Tenggara,” ungkap Abast.

Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan terduga pelaku karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.

“Terduga pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan tersebut,” terang Abast.(hps/and)

Kejahatan itu adalah teman sejalan kebaikan

andre

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner