Tersangka Korupsi Hibah Air Minum Bitung Diserahkan ke Kejati Sulut

Redaksi LensaUtara
Redaksi LensaUtara
1 menit Membaca
Tersangka kasus korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.(Foto: hmspldslt)

MANADO, Lensautara.id – Kasus korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 diserahkan pihak Polda Sulawesi Utara (Sulut) ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Penyerahan satu tersangka beserta barang bukti kasus korupsi tersebut dilakukan tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut pada Kamis (9/6) pagi tadi.

“Tersangka pria berinisial RL. Sesuai hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 14 miliar rupiah,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut,” jelas Kombes Abast.

Sebelum diserahkan ke JPU Kejati Sulut, tersangka menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Biddokkes Polda Sulut.

“Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif Covid-19,” terang Kombes Abast. (hms/and)

Mereka tidak akan bisa merampas harga diri kita, bila kita tidak memberikannya

andre

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner