Pemerintah Kota Tomohon melakukan Penunjukan Pengelola Sementara bagi PD Pasar Tomohon dan PDAM Tomohon, Senin (13/4/2025). (Ist)
Tomohon, LensaUtara.id – Pemerintah Kota Tomohon melakukan Penunjukan Pengelola Sementara bagi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tomohon dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tomohon, Senin (13/4/2025).
Ini dilakukan terhadap kedua BUMD tersebut saat memasuki masa peralihan status PD Pasar Tomohon menjadi Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Beriman Tomohon dan PDAM Tomohon menjadi Perusahaan Daerah (Perumda) Zano Mahawu Tomohon.
Untuk sementara tata kelola PD Pasar Tomohon akan ditangani Asisten Pembangunan dan Perekonomian Dra Lily Solang MM, sambil menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait status Perumda. Sementara untuk pengelolan permanen akan dilakukan tahapan assessment, demikian informasi dari Pemkot Tomohon. (Redaksi LU)