MANADO, LensaUtara.id – Wali Kota Manado Andrei Angouw, menandatangani Surat Keputusan Wali Kota Manado Nomor 235/Kep/D.17/ PERHUB/2022 tentang tarif baru Angkutan Kota Manado, Jumat (09/09).
SK ini merupakan perubahan atas Keputusan Wali Kota Manado, nomor 35/Kep/D.17/PERHUB/2022, Tentang Tarif Angkutan Kota di Manado.
Dengan demikian terjadi perubahan tarif angkutan kota sebagai berikut ;
• Angkutan penumpang umum dalam Kota Manado adalah sebesar Rp 6.000,- untuk setiap penumpang di luar penumpang khusus.
• Angkutan penumpang khusus dalam Kota Manado pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa adalah sebesar Rp. 4.000,- untuk setiap penumpang.
• Angkutan penumpang umum trayek Paal 2 – Perum/Politeknik Lapangan Rp. 6.500,- setiap penumpang di luar penumpang khusus trayek ini.
• Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa ( berseragam) dan mahasiswa trayek Paal 2 – Perum/Politeknik Lapangan adalah sebesar Rp. 5.000,- untuk trayek ini.
• Angkutan umum untuk trayek Tuminting – Pandu adalah sebesar Rp. 6.500,- setiap penumpang.
• Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Tuminting – Pandu adalah sebesar Rp. 5.000,- setiap penumpang.
• Angkutan umum untuk trayek Tuminting – Tongkaina adalah sebesar Rp. 6.500,- setiap penumpang.
• Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Tuminting – Tongkaina adalah sebesar Rp. 5.000,- setiap penumpang.
Semuanya berlaku mulai ditetapkan keputusan ini. Pengusaha dan pengemudi angkutan umum diminta mentaati keputusan ini dan apabila tidak menturuti akan diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.