Tarif Angkot di Manado Naik, Simak Rincian Lengkapnya

MANADO, LensaUtara.id – Wali Kota Manado Andrei Angouw, menandatangani Surat Keputusan Wali Kota Manado Nomor 235/Kep/D.17/ PERHUB/2022 tentang tarif baru Angkutan Kota Manado, Jumat (09/09).

SK ini merupakan perubahan atas Keputusan Wali Kota Manado, nomor 35/Kep/D.17/PERHUB/2022, Tentang Tarif Angkutan Kota di Manado.

Dengan demikian terjadi perubahan tarif angkutan kota sebagai berikut ;
• Angkutan penumpang umum dalam Kota Manado adalah sebesar Rp 6.000,- untuk setiap penumpang di luar penumpang khusus.
• Angkutan penumpang khusus dalam Kota Manado pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa adalah sebesar Rp. 4.000,- untuk setiap penumpang.
• Angkutan penumpang umum trayek Paal 2 – Perum/Politeknik Lapangan Rp. 6.500,- setiap penumpang di luar penumpang khusus trayek ini.
• Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa ( berseragam) dan mahasiswa trayek Paal 2 – Perum/Politeknik Lapangan adalah sebesar Rp. 5.000,- untuk trayek ini.
• Angkutan umum untuk trayek Tuminting – Pandu adalah sebesar Rp. 6.500,- setiap penumpang.
• Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Tuminting – Pandu adalah sebesar Rp. 5.000,- setiap penumpang.
• Angkutan umum untuk trayek Tuminting – Tongkaina adalah sebesar Rp. 6.500,- setiap penumpang.
• Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Tuminting – Tongkaina adalah sebesar Rp. 5.000,- setiap penumpang.

Semuanya berlaku mulai ditetapkan keputusan ini. Pengusaha dan pengemudi angkutan umum diminta mentaati keputusan ini dan apabila tidak menturuti akan diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *