Soal Jean d’arc Karundeng Jadi Staf Ahli Walikota Tomohon, Albert Tulus: Sudah Sesuai Aturan

TOMOHON, LensaUtara.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon Albert Tulus, S.H., Rabu (4/1) memberikan klarifikasi mengenai Jabatan Staf Ahli Walikota Tomohon yang dipegang drg. Jean d’arc Karundeng.

Sebagaimana diketahui drg. Jean d’arc Karundeng yang juga Istri Walikota Tomohon,  baru saja diangkat sebagi Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan.

Pengangkatan ini dinilai Ketua Forum Transparansi Kota Tomohon, Stefy Edwin Tanor melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Tanor, Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi).

Kepala BKPSDM Tomohon Albert Tulus.(Foto: ist.)

Berkaitan dengan tuduhan Tanor tersebut, Albert Tulus menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 108 ayat 3 menyatakan bahwa bahwa Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, selain itu pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan berdasarkan Pasal 105 PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil menyatakan bahwa:
1. JPT utama, JPI madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS.
2. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong, dan dalam pasal 107 PP 11 Tahun 2017 persyaratan untuk diangkat dalam JPT Pratama adalah:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

  1. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
  2. sehat jasmani dan rohani, serta
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 telah mengatur Tata Cara Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Berdasarkan hal tersebut di atas dengan membaca berita dari media online dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pengangkatan dalam jabatan Ibu Jean d”arc Karundeng sebagai Staf Ahli Walikota bidang pemerintahan dan kemasyarakatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yaitu:
    a. Pengisian dilaksanakan berdasarkan seleksi terbuka
    b. Pengisian ybs didasarkan pada standar kompetensi yaitu Standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manjerial, dan Sosio Kultural, yaitu:
    1) bahwa secara Kompetensi Teknis Ybs telah memilki tingkat Pendidikan yang sesuai dengan ketentuan, telah mengikuti pelatihan teknis fungsional, dan memilki pengalaman bekerja secara teknis;
    2) bahwa secara kompetensi manjerial Yang bersangkutan pernah menduduki sebagai Kepala Puskesmas, dan;
    3) bahwa secara Kompetensi Sosio Kultural Ybs memilki pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan;
    c. Kualifikasi Kepangkatan, bahwa ybs telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena sementara menduduki Golongan Ruang IV/c

2. Bahwa Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan Jabatan Staf Ahli diarahkan pada ASN yang menduduki Jabatan Administrasi yang hendak di promosi dalam Jabatan Staf Ahli. Sedangkan pengangkatan saudari Ibu Jean d”arc Karundeng diangkat melalui Promosi Jabatan dari Jabatan Fungsional ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga tidak memerlukan Diklat Teknis Kepemimpinan Tingkat II, karena Diklat Teknis Kepemimpinan hanya berlaku bagi ASN yang menduduki Jabatan Administrasi; 

3. Bahwa berdasarkan point 4 Pasal 107 PP 11 Tahun 2017 yang menyatakan sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, Melalui hal tersebut, yang bersangkutan memenuhi syarat karena telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya lebih dari 2 (dua) tahun;

4. Bahwa sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2019, ybs telah mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur yaitu Pendaftaran, Seleksi Berkas, Rekam Jejak, seleksi Kompetensi, melalui tahapan tersebut Panitia Seleksi Terbuka menetapkan 3 (tiga) terbaik dan di kirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.

Berdasarkan hasil Analisis, Penilaian dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap pelaksanaan seleksi terbuka, bahwa proses pelaksanaan seleksi telah di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi pelantikan.

Perbedaan pendapat adalah kekayaan untuk menjadi lebih baik.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *