Minut, LensaUtara.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengatakan penerapan kebijakan Pemilik Manfaat di Kabupaten Minahasa Utara merupakan langkah penting dalam membangun lingkungan bisnis yang sehat dan berkeadilan.
“Kami berharap pelaku usaha dan pemilik perusahaan di wilayah ini dapat bersikap proaktif dalam mematuhi kebijakan ini guna menciptakan perekonomian yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Ronald pada sosialisasi kebijakan Pemilik Manfaat (beneficial ownership), di Minahasa Utara, Selasa.
Pada kegiatan yang dihadiri sejumlah pelaku usaha, pengusaha lokal, instansi terkait, Kakanwil menjelaskan pentingnya penerapan kebijakan pemilik manfaat dalam konteks perekonomian yang sehat dan berkelanjutan.
Pemilik Manfaat adalah orang atau entitas yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau memiliki kepentingan pada suatu perusahaan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas dan mencatat secara resmi identitas pemilik sebenarnya dalam rangka mengatasi kecurangan, pencucian uang, dan tindak pidana korporasi,” kata Ronald.
Dia menambahkan kebijakan Pemilik Manfaat sendiri diterapkan sebagai respons terhadap kebutuhan akan transparansi dalam kepemilikan perusahaan di Indonesia.
‘Dengan mengidentifikasi pemilik sebenarnya, baik individu maupun perusahaan, diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan dan mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Perdata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI serta Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Kerja Sama Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Utara yang sangat berkompeten dalam menjelaskan secara komprehensif mengenai pemilik manfaat.