Pemkot Manado Gelar Rapat Pajak dan Restribusi Daerah Serta Launching ATRAKSI-PD

David Rumangkang
David Rumangkang
3 menit Membaca
Rapat Pajak dan Restribusi Daerah Serta Launching ATRAKSI - PD.(Foto: david)

MANADO, LensaUtara.id – Pemerintah Kota Manado menggelar rapat Penyususan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Manado.

Rapat ini juga dirangkaikan dengan Launching ATRAKSI-PD (Aplikasi Transaksi Pembayaran Pajak Daerah), di Ruang Serba Guna Kantor Pemerintah Kota Manado, Kamis (27/10).

Harke Tulenan: Dalam masa ketetapan Undang-undang no 1 tahun 2022, harus dilakukan pada ketetapan Undang-undang No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah sudah harus dilakukan.(Video: David)

Kegiatan ini dibuka Assisten III Administrasi Umum Harke Tulenan M.Si didampingi Kaban Bapenda Steven Rende, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Tulenan menjelaskan tentang kaitan regulasi pajak daerah dan deskripsi daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado. Bapenda mengacu pada Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dikatakan, sejak tanggal 5 Januari 2022 sudah ada Undang-undang substansi yang baru tentang pajak Daerah yaitu Undang-undang No. 1 tahun 2022 terkait dengan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang awalnya berjumlah 8 substansi, kini telah diubah menjadi 1 subtansi tentang Pajak Daerah.

“Dalam masa ketetapan Undang-undang no 1 tahun 2022, harus dilakukan pada ketetapan Undang-undang No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah sudah harus dilakukan,” ungkap Tulenan.

Rapat Pajak dan Restribusi Daerah Serta Launching ATRAKSI – PD.(Foto: david)

Sementara itu Kakanwil KEMENKUMHAM Sulawesi Utara memaparkan tentang beberapa materi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Disampaikan terkait beberapa jenis pajak yang tidak dipungut yang ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Restribusi.

Ada jenis pajak dapat tidak dipungut, dalam hal :
a. Potensinya kurang memadai; dan atau
b. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

Dalam peraturan PBJT Pasal X
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a. Makanan dan/ atau minuman
b. Tenaga Listrik
c. Jasa Perhotelan
d. Jasa Parkir dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan

Juga beberapa poin tentang pasal – pasal dalam menyangkut PBJT terkait makanan dan minuman.

Hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion ini, Instansi dan Dinas Terkait Wajib Pajak Daerah Kota Manado bersama media masa Kota Manado.

Pajak Penghasilan adalah hal yang paling rumit untuk dipahami. Kamu aja rumit. Apalagi Saya.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner