Bitung, LensaUtara.id. – Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kota Bitung akan mengadakan ‘Nikah Massal’ pada minggu kedua bulan Juli 2022.
Untuk itu, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Bitung Julius Ondang, S.Pd., M.Si. melalui laman Pemkot Bitung, Selasa (05/07) memintakan agar mereka yang mau dinikahkan segera daftarkan diri dengan pasangan masing-masing ke Kelurahan setempat atau melalui Pala / RT.
Dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy Surat Keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Surat Nikah Gereja)
- Pas Foto berwarna Suami-Istri 4×6 (1 lembar)
- KTP-El
- Kartu Keluarga
- Bagi Janda atau Duda cerai mati melampirkan fotocopy akta kematian pasangan
- Bagi Janda dan Duda cerai hidup melampirkan fotocopy akta perceraian
- Mengisi form F2. 01
“Program Nikah Massal ini dimaksudkan agar tertib Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Prima kepada masyarakat,” jelas Ondang, seraya menambahkan, program ini merupakan bagian dari kepedulian Walikota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Walikota Hengky Honandar.(jeffry)