Pemkab Minsel-PT PLN UPDK Minahasa Kerjasama Pemanfaatan Limbah Batu Bara

Redaksi LensaUtara
Redaksi LensaUtara
3 menit Membaca
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Minahasa.(Foto: diskominfo minsel)

AMURANG, LensaUtara.id – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH menandatangani kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Minahasa, tentang pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Minsel bertempat di Ruang Rapat Bupati Minsel, Kamis (02/06), kemarin.

Dalam kesempatan itu, Bupati Minsel memberikan apresiasi kepada PT. PLN (Persero) UPDK Minahasa yang selama ini telah berkontribusi dalam menyediakan energi listrik bagi masyarakat Kabupaten Minsel, bahkan bagi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut).

“Harapan kami PT. PLN (Persero) UPDK Minahasa dapat semakin maju dan berkembang, serta dapat memberikan kontribusi bagi akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kepada instansi terkait saya minta agar dapat segera mensosialisasikan kerja sama ini kepada seluruh elemen masyarakat, agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari kerja sama ini, ungkap Bupati Wongkar.

Bupati berharap, melalui kerjasama ini sinergitas yang ada dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya Visi PLN. “Menjadi perusahaan listrik terdepan di Asia Tenggara dan pilihan nomor satu pelanggan untuk solusi energi, serta Minsel yang maju, berkepribadian dan sejahtera,” terang Bupati yang dikenal ramah dan familiar dengan masyarakat ini.

Sebagaimana diketahui, Fly Ash adalah salah satu residu yang dihasilkan dalam pembakaran Batu Bara yang berbentuk partikel-partikel halus. Sebelumnya Fly Ash merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3), namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka jenis limbah FABA PLTU Non Stocker tersebut telah dihapus (Delisting) dari kategori limbah B3. Hal tersebut disebabkan karena pembakaran Batu Bara pada Boiler PLTU, dilakukan pada temperature tinggi sehingga kandungan Unburnt Carbon di dalam FABA sangat minim dan lebih stabil saat disimpan.

FABA tak hanya untuk dijadikan paving block atau Batako, tetapi juga digunakan untuk industry-industri berat seperti bandara atau konstruksi lainnya seperti material pengeras jalan dan pembuatan gypsum.

Turut hadir mendampingi Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Glady Nova Lynda Kawatu, SH, M.Si, Para Asisten, Kepala Dinas/Badan dan Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Minsel.

Dari PT. PLN (Persero) UPDK Minahasa Manajer Andreas Arthur, Manajer Bagian Operasi dan Pemeliharaan Oudy Rumbayan, Manajer Bagian Keuangan SDM dan Akutansi Witnes Makasidamo, Pejabat Lingkungan Minahasa Edo Susanto, Junior Officer SDM dan Umum Kevin Kureba, Analis Officer SDM dan Umum Mardiano Waworundeng.(denny)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner