Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan Bitung Sudah Ditangani Dinas Terkait

Redaksi LensaUtara
Redaksi LensaUtara
3 menit Membaca
Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, SH, M.Si., saat memberikan keterangan pers, Senin (06/06).(Foto: ist.)

BITUNG, LensaUtara.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam bentuk sodomi, yang diduga dilakukan seorang pengasuh Panti Asuhan berinisial SM (63), terhadap seorang anak asuhnya laki-laki inisial NF (12) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

“Perbuatan terduga pelaku yang seorang pengasuh Panti Asuhan sangat tercela. Terduga pelaku dipercaya mengasuh anak-anak laki-laki agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, nyatanya merusak kepercayaan itu dengan perbuatan kejinya melakukan sodomi,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan pers, Senin (06/06/).

Kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari KemenPPPA dan meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikis, untuk proses hukum yang dihadapi pelaku serta membantu pemulihan mental dan trauma korban.

Terduga pelaku SM (63) dinyatakan bertanggung jawab atas perilaku menyimpangnya, yakni melakukan tindakan pelecehan seksual dan mempertontonkan film porno lewat telfon genggam, kepada anak asuhnya sejak 2019-2022 di lembaga panti asuhan binaannya.

Kasus ini terungkap setelah korban kabur dan melaporkan kejadian pelecehan tersebut kepada kerabatnya, “Saat ini ada satu korban anak yang melapor. Apabila masih ada korban anak asuh lainnya di Panti Asuhan tersebut, kami harapkan untuk berani bicara dan melapor,” kata Nahar.

Polres Bitung bertindak cepat dan menangkap terduga pelaku dan juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban anak, serta menyita barang bukti ponsel.

Pelaku diduga melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 dan dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 82 ayat 1, 2, 5, 6 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo. Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Ditambah lagi pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.(TD)

Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan

Jaleswari Pramodhawardani

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner