TOMOHON, LensaUtara.id – Kehadiran penghayat kepercayaan Malesung yang juga dikenal dengan sebutan Agama Malesung, menjadi perhatian Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM.
Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Ajaran dan Tata Gereja Pdt. Dr. Joli Sondakh yang ditemui LensaUtara.id di ruang kerjanya, Kamis (21/07) mengatakan, bila ada warga GMIM yang terlibat dalam praktek atau ritual penghayat kepercayaan Malesung, harus menentukan sikap.
“Jadi mereka harus memilih, apakah akan tetap mengikuti ajaran GMIM atau Agama Malesung. Tidak boleh mendua ” tegasnya.
Menurut Pdt Sondakh, ajaran penghayat kepercayaan Malesung secara iman Kristen, jelas bertentangan. Karena secara iman Kristen, ritual-ritual yang mereka lakukan tidak sesuai ajaran Kristen. “Tapi tentu kita tidak boleh menghakimi. Karena mereka juga memiliki landasan hukum dan dilindungi Undang-Undang,” ujarnya.
Hanya saja, tambahnya, bila ada warga GMIM mengikuti ritual mereka, maka untuk jalan pertama adalah melakukan penggembalaan. “Kami memang telah mengutus Pdt. Wellem Pondaag untuk ke Desa Tondey dan menemui Ketua Jemaat di sana. Tugasnya adalah melakukan upaya mencari tahu pernasalahan tentang hadirnya aliran penghayat kepercayaan Malesung,” jelasnya.
Bila ada warga GMIM yang terlibat, tuturnya, akan digembalakan. Tapi bila mereka masih tetap mengikuti kepercayaan itu, maka mereka tidak akan dilayani lagi sebagai warga GMIM. “Misalnya perkawinan, atau kematian, dan ibadah-ibadah, sudah tidak akan dilayani lagi,” tegasnya.(jef)