Likupang Timur, Liburan Asyik, Aman dan Nyaman

Redaksi LensaUtara
Redaksi LensaUtara
2 menit Membaca
Panorama wisata Likupang di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.(Foto: kompas)

MENJADI tempat yang indah tidak otomatis membuatnya jadi tempat yang aman, tentu ancaman keselamatan tetap ada dimanapun anda berada, termasuk di daerah pariwisata. Likupang Timur yang berstatus Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Nasional, menarik banyak perhatian masyarakat luas dalam waktu belakangan, data Badan Pusat Statisik Provinsi Sulawesi Utara menunjukan adanya kenaikan kunjungan wisatawan dari dalam dan luar negri setiap tahunnya walau jumlahnya belum signifikan.

Menjaga destinasi wisata agar selalu dikunjungi wisatawan dan membuatnya berkelanjutan memerlukan perhatian khusus. Pemerintah dan segenap elemen masyarakat sudah harus mulai menerapkan dan mensosialisaikan standard keamanan & keselamatan selain pula faktor-faktor lainnya seperti Akses, Atraksi & Amenitis (3A) serta Komitmen & Konsistensi (2K) yang wajib ada. Hal ini jadi isu yang sangat penting untuk diperhatikan demi terciptanya kondisi yang aman dan nyaman bagi para pengunjung/wisatawan.

Manajemen keamanan dan keselamatan pariwisata harus dilakukan dalam semua level promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif oleh semua pemangku kepentingan. Tindakan Promotif dapat dilakukan dengan cara memberikan sejumlah pelatihan khusus untuk melakukan langkah-langkah keamanan dan keselamatan yang diberikan kepada pemandu wisata lokal dan masyarakat setempat.

Tindakan Preventif dapat ditujukan kepada wisatawan dengan cara mengenakan alat keselamatan disetiap kegiatan wisata, misalnya selalu memakai jaket pelampung ketika menggunakan transportasi air. Membuat posko penjagaan di titik-titik yang ditentukan, selain itu pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan pengayom masyarakat perlu mengatur standarisasi produk wisata yang aman dan wajib ditaati semua pihak tanpa terkecuali, seperti ukuran dan bentuk kapal yang aman bagi wisatawan.

Tindakan Kuratif adalah melakukan prosedur standard darurat yang sudah ditetapkan ketika terjadi kecelakaan di destinasi wisata, antara lain melakukan prosedur penyelamatan, prosedur komunikasi dan koordinasi dengan institusi kesehatan dan pihak terkait.

Tindakan Rehabilitatif adalah menetapkan dan melakukan kegiatan atau aksi nyata yang diperlukan setelah terjadinya kecelakaan, untuk menaikan kembali penilaian positif pada destinasi wisata.(TD)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner