BOLMONG, LensaUtara.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado mengadakan Penyuluhan Hukum “Penanganan Kekerasan Seksual Dalam Peradilan Indonesia”, Jumat, 23 September 2022, di Lolak Kabupaten Bolmong.
“Kasus kekerasan seksual di Sulawesi Utara masih terjadi. Tindakan kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan kerja, institusi pendidikan, bahkan di intitusi keagamaan. Hak korban pun semakin terlanggar. Korban cenderung mendapat stigma negatif di masyarakat, terintimidasi, dikriminalisasi, dan menderita trauma psikologi yang mendalam hingga berpotensi memicu terjadinya keberulangan,” demikian pernyataan resmi LBH Manado.
Diungkapkan, dengan berlakunya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, lingkup perbuatan yang dapat dipidana diperluas. Tidak hanya pelecehan seksual secara fisik tapi juga non-fisik atau sebatas verbal. Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk meningkatkan perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual pada masyarakat.
Untuk itu, LBH Manado terus konsern memberikan edukasi publik tentang kekerasan seksual kepada masyarakat. “Diharapkan, masyarakat dapat mengedukasi lingkungan sekitar tentang pencegahan kekerasan seksual, memantau dan melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di sekitarnya kepada aparat penegak hukum, membawa korban ke penyedia layanan perlindungan korban, serta terlibat aktif dalam proses peradilannya,” pungkas LBH.