TOMOHON, LensaUtara.id – Di media sosial ramai diperbincangkan mengenai penggunaan gelar Pascasarjana lulusan Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yayasan GMIM AZR Wenas.
Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah gelar Doktor dan Magister lulusan UKIT sah atau ilegal.
Menjawab pertanyaan ini, Rektor UKIT Pdt Dr Arthur Rumengan mengatakan, lulusan Pascasarjana UKIT adalah sah. Karena secara aturan, telah mengikuti prosedur administratif Pendidikan Tinggi.
“Dengan demikian penggunaan doktor atau magister dari UKIT bisa digunakan secara eksternal dan internal,” tuturnya.
Ia kemudian menunjukkan dua surat berupa Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN/PT).
Pertama, SK BAN-PT Nomor 1282/SK/BAN-PT/Ak-PKP/D/II/2022 Tentang Pemenuhan Syarat Peringkat Akreditasi Program Studi Teologi (Akademik) pada Program Doktor Universitas Kristen Indonesia Tomohon, Kota Tomohon.
Kedua, SK BAN-PT Nomor 13738/SK/BAN-PT/Ak-PKP/M/I/2022 Tentang Pemenuhan Syarat Peringkat Akreditasi Program Studi Teologi (Akademik) pada Program Magister Universitas Kristen Indonesia Tomohon, Kota Tomohon.
“Kedua SK BAN-PT ini menunjukkan bahwa lulusan Doktor dan Magister UKIT adalah legal. Karena sudah terakreditasi,” tegasnya.
“Jadi tidak ada istilah bahwa gelar Doktor dan Magister di UKIT hanya dipakai di internal GMIM. Dan gelar ini juga bisa dipakai untuk persyaratan pekerjaan apa saja,” tambahnya lagi.
Mengenai adanya tuduhan lulusan Pasca Sarjana UKIT tidak memiliki kemampuan berbahasa Inggris, menurut Rumengan, pemakaian Bahasa Inggris bukan satu-satunya tuntutan untuk meraih gelar Pasca Sarjana. Bahwa itu penting untuk dikuasai, tapi kalau melihat beberapa jebolan Perguruan Tinggi lainnya di luar UKIT, tidak semua mereka yang telah meraih doktor dan magister fasih berbahasa Inggris.(jef)