Ini Arahan Mendagri di Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Armando Loho
Armando Loho
4 menit Membaca
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E.saat membacakan arahan Menteri Dalam Negeri.(Foto: ist.)

Tomohon, LensaUtara.id – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Lapangan Upacara kantor Walikota Tomohon, Kamis (25/04/2024).

Arahan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. selaku Inspektur Upacara menyampaikan, pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, karena atas Rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menyelenggarakan Upacara peringatan hari otonomi daerah ke XXVIII pada tanggal 25 April 2014 yang mengusung tema: “Otonomi Daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat”.

“Perjalanan kebijakan Otonomi Daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.”

Upacara hari Otonomi daerah ke – XXVIII tahun 2024 yang diikuti oleh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para Pegawai Negeri Sipil, Tenaga kontrak dan Pegawai BUMD Kota Tomohon.(Foto: ist.)

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.”lanjutnya

Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Upacara hari Otonomi daerah ke – XXVIII tahun 2024 yang diikuti oleh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para Pegawai Negeri Sipil, Tenaga kontrak dan Pegawai BUMD Kota Tomohon.(Foto: ist.)

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

Disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (spbe), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.

Untuk diketahui Setelah 28 tahun berlalu, Otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka indeks pembangunan manusia (IPM), bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah.

Menutup arahan Menteri Dalam Negeri, Sekdakot Roring turut mengucapkan selamat memperingati hari Otonomi daerah ke – XXVIII tahun 2024.

Dihadiri oleh Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para Pegawai Negeri Sipil, Tenaga kontrak dan Pegawai BUMD Kota Tomohon.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner