
Manado
Imigrasi Kelas II Tahuna Tetapkan Tersangka Warga Sangihe Sembunyikan 4 WNA
Manado, LensaUtara.id – Satu orang warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara inisial JT (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna karena diduga menyembunyikan empat Warga Negara Asing (WNA) yang masuk wilayah Indonesia secara tidak sah.
Redaksi LensaUtara · · 2 menit baca





