
Manado
KPU Sulut: Parpol Tidak Sampaikan LADK Disanksi Pembatalan Kepesertaan
Manado, LensaUtara.id – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara menegaskan pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK sesuai tingkatan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.
Redaksi LensaUtara · · 3 menit baca





