Gadis Kecil Asal Langowan, Terkena Panah Wayer, Pelaku Masih Buron

Jeffry Pay
Jeffry Pay
3 menit Membaca
(Foto: ist.)

LANGOWAN, LensaUtaraid – Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di Kompleks Pekuburan Desa Amongena Satu, terjadi tindak pidana Penganiayaan dengan mengunakan busur/panah wayer.

Yang menjadi korban adalah gadis kecil berumur 11 tahun bernama NABILA MAMESAH. Ia terkena panah wayer pada paha sebelah kanan. Namun pelakunya kini masih buron.

Kapolsek Langowan Iptu JR Sinaga yang dihubungi LensaUtara.id, Minggu (29/01/2023) mengungkapkan, kejadian berawal saat korban NABILA MAMESAH dibonceng oleh seorang Bapak bernama JEMS LONDAH dgn mengunakan sepeda motor Suzuki Smash. Korban duduk di bagian depan, sedangkan rekannya SELA SANGER duduk di bagian belakang.

Dengan mengunakan motor tersebut, mereka datang dari arah pertokoan Langowan bermaksud pergi ke arah Kakas dan tepat di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di Kompleks Pekuburan Amongena, mereka berpapasan dengan 4 motor yang berbocengan dua, dan ada salah satu motor yang terakhir yang sempat memepet motor mereka. Dan motor mereka sempat bejalan perlahan. Ketika itu pengendara motor yang terakhir memepet mereka, dimana yg duduk di belakang menikamkan busur/panah wayer dan mengena pada paha sebelah kanan korban. Saat itu korban belum merasakan sakit kalau korban telah terkena busur/panah wayer. Dan mereka melanjutkan perjalanan ke arah Kakas. Setelah kembali ke rumah baru korban merasahkan sakit kemudian korban bersama adiknya WANDI MAMESAH umur 9 tahun mendatangi rumah JEMS LONDA dan meminta tolong untuk dibawah ke Rumah Sakit Noongan, karena korban takut memberitahukan kepada Ibunya RAFLIN WUNANI yg berjualan gorengan di lokasi pusat Kota Langowan kalau korban telah dirawat di RS Noongan. Namun setelah JEMS LONDA membawa korban di RS Noongan, kemudian memberitahukan kepada orang tua korban akan kejadian tersebut. Selanjutnya kasus itu dilaporkan kepada polisi.

Polsek Langowan kemudian mendatangi dan mengamankan TKP. Mengecek barang bukti dan
mengarahkan keluarga korban untuk membuat Laporan Polisi. Polisi kemudian mencari saksi-saksi yang ada di lokasi TKP. Selanjutnya mencari keberadaan terduga pelaku dan melaporkan peristiwa ini kepada pimpinan di Polres.

Laporan ini dilimpakan ke unit PPA Polres Minahasa berhubung korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Selanjutnya korban dirujuk ke RSUP Prof. dr. Kandow Malalayang Manado untuk dilakukan tindakan medis (operasi)

  1. Identitas korban
    Nama: NABILA MAMESAH ,Perempuan, Umur 11 Tahun, Pekerjaan SISWA, Agama Islam, Alamat Desa Amongena Dua Jaga II Kec.Langowan Timur.
  2. Identitas Saksi-saksi:

1) Nama: SELA SANGER, 10 Thn, Siswa perempuan Kr Protestan, Desa Amongena Tiga Kec Langowan Timur

2) Nama: WANDI MAMESAH, 9 thn, Siswa Laki laki Islam, Desa Amongena Dua Jaga II Kec.Langowan Timur

3) Nama: JEMS LONDAH, Umur 44 Thn, Laki-Laki Kr.Protestan,Tiada, Desa Amongena Dua Jaga II Kec.Langowan Timur

Setiap pelaku kejahatan harus mendapat tindakan hukum.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner